Menuju konten utama

Ali Makhmudin Pembuat Bom Thamrin Divonis 8 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pendukung ISIS yang terlibat dalam aksi bom di kawasan Thamrin Jakarta pada Januari lalu. Ali Makhmudin (41), pada Selasa (25/10/2016) divonis hukuman penjara selama delapan tahun setelah terbukti bersalah karena ikut membantu menyiapkan bom.

Ali Makhmudin Pembuat Bom Thamrin Divonis 8 Tahun Penjara
Polisi berjaga di dekat lokasi pengeboman di Pos Polisi jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1). Sejumlah teroris melakukan penyerangan terhadap beberapa gedung dan pos polisi di kawasan tersebut yang mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka. ANTARA FOTO/M Ali Qital.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pendukung ISIS yang terlibat dalam aksi bom di kawasan Thamrin Jakarta pada Januari lalu. Ali Makhmudin (41), pada Selasa (25/10/2016) divonis hukuman penjara selama delapan tahun setelah terbukti bersalah karena ikut membantu menyiapkan bom.

Pengadilan menyebutkan bahwa Makhmudin membuat bom pipa yang digunakan dalam aksi penyerangan di depan Gedung Sarinah pada 14 Januari 2016 tersebut. Ia lalu memberikan bom kepada militan lain yang kemudian memberikannya kepada para pelaku pengeboman.

Makhmudin, yang melakukan janji setia kepada ISIS pada 2014, kemudian dinyatakan bersalah karena melakukan aksi teror.

Makhmudi kini telah resmi mengikuti jejak kedua rekannya, Dodi Suridi dan Ali Hamka, yang telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan lima hari sebelumnya. Suridi (23), yang juga pendukung ISIS, dituduh membuat bom untuk digunakan pada saat hari penyerangan.

Jaksa penuntut menuduh bahwa Suridi membuat bom dari tabung gas yang digunakan oleh dua pelaku penyerangan. Saat itu, kedua pelaku penyerangan meledakkan bom yang tertempel di badan mereka di dekat pos polisi. Seperti Makhmudi, Suridi juga menerima putusan pengadilan. Sambil tersenyum, ia menyebut putusan tersebut sebagai “risiko menjadi seorang teroris”.

Rekan Surudi, Hamka (48), mendapatkan hukuman yang lebih ringan yaitu empat tahun. Hamka dituduh berusaha menyiapkan amunisi dan senjata yang akan digunakan pada hari penyerangan. Meskipun akhirnya tak mendapatkan senjata, Hamka tetap dihukum karena melanggar undang-undang anti teror.

Ketika Surudi dan Hamka akan dibawa pergi dari pengadilan, Surudi berteriak “Allahu Akbar” dan mengumbar senyum kepada para wartawan yang hadir. Menanggapi aksi Surudi di pengadilan, Hakim Achmad Fauzi mengatakan bahwa tindakan Surudi “telah mengganggu masyarakat dan mengguncang kehidupan bangsa kita.”

Sebelumnya, serangan Jakarta pada Januari lalu yang melibatkan Surudi, Hamka, dan Makhmudi, menewaskan empat warga sipil. Lima orang pelaku penyerangan juga tewas setelah terlibat adu tembak dengan polisi dan sejak itu sebanyak 40 pelaku telah ditangkap. Kejadian tersebut menjadi merupakan penyerangan pertama yang dihubungkan dengan keberadaan ISIS di Asia Tenggara, demikian sebut BBC Internasional.

Baca juga artikel terkait BOM THAMRIN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH