Menuju konten utama

Alexis Tutup Tempat Usaha, Anies: Saya Ucapkan Terima Kasih

Anies juga berpesan kepada usaha-usaha yang melanggar aturan penyelenggaraan usaha pariwisata di DKI Jakarta.

Alexis Tutup Tempat Usaha, Anies: Saya Ucapkan Terima Kasih
Sejumlah warga melintas di depan spanduk pengumuman penghentian operasional Hotel Alexis di Jalan RE Martadinata, Jakarta, Rabu (28/3). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Manajemen PT Grand Ancol Hotel, mengumumkan penutupan tempat hiburan malam Alexis usai pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Pemprov DKI. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada PT Grand Alexis Hotel karena mau menutup tempatnya tanpa dipaksa.

"Ini lah contoh bahwa ada pelanggan kami melakukan penertiban tanpa menggunakan kejutan apapun. Kirimkan surat lalu direspons dan saya apresiasi bahwa Alexis mentaati," ungkap Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Pencabutan TDUP Grand Ancol Hotel dilakukan sejak Jumat pekan lalu dan diumumkan Anies Baswedan di Balai Kota kemarin. Dalam konferensi pers, Anies menegaskan bahwa seluruh usaha yang dikelola PT Grand Ancol Hotel harus dihentikan karena terbukti melanggar ketentuan pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menyebut beberapa jenis TDUP yang sudah dicabut. Di antaranya, kata dia, TDUP karaoke, restoran, live music, serta griya pijat. Tempat-tempat itu diberi tenggat 5 x 24 jam sejak pencabutan TDUP hingga untuk menutup tempat usahanya sebelum Pemprov mengambil tindakan.

Ada beberapa aturan yang dipakai sebagai landasan pencabutan TDUP tersebut. Salah satunya, adalah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 itu mengatur tentang proses perizinan baru yang menjadi syarat operasi usaha hiburan dan pariwisata di Jakarta.

Berdasarkan pasal 55 (4) peraturan yang sama, perusahaan itu masih bisa izin namun dilarang melakukan usaha yang sejenis dengan sebelumnya.

Selain menyampaikan apresiasinya, Anies juga menyampaikan bahwa penutupan itu merupakan pesan tegas Pemprov DKI kepada usaha-usaha yang melanggar aturan penyelenggaraan usaha pariwisata di DKI Jakarta.

"Kepada yang lain jangan coba-coba. Taati semua Perda dan empat hal pelanggaran utama jangan dilakukan. Kalau dilakukan, Anda bisa mengalami apa yang dialami Alexis," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENUTUPAN ALEXIS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto