Menuju konten utama
Aturan SKD CPNS 2021

Alasan Tak Lolos Ujian SKD CPNS 2021 Meski Penuhi Passing Grade SKD

Peserta yang memenuhi passing grade SKD CPNS 2021 masih akan diseleksi dengan peringkat tertinggi yang boleh melanjutkan SKB CPNS 2021.

Alasan Tak Lolos Ujian SKD CPNS 2021 Meski Penuhi Passing Grade SKD
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Nilai ambang batas atau passing grade harus dicapai oleh peserta ujian untuk lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Namun, mencapai skor passing grade saja tidak cukup untuk membuat peserta ujian lulus SKD dan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hal ini karena adanya kebijakan pembatasan jumlah peserta yang boleh mengikuti SKB dalam CPNS 2021.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 SKB hanya dapat diikuti oleh 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Artinya, peserta yang tidak memenuhi passing grade SKD sudah dipastikan tidak dapat mengikuti SKB. Namun, peserta yang memenuhi passing grade SKD akan kembali diseleksi dengan peringkat tertinggi yang boleh melanjutkan SKB.

Sebagai contoh, instansi A membutuhkan 5 orang untuk mengisi jabatan pranata komputer. Sehingga jumlah maksimal peserta SKB CPNS untuk jabatan analis di instansi A adalah 15 orang atau 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Faktanya, ada kasus dimana peserta yang mencapai passing grade SKD CPNS lebih dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan. Maka dari itu, pemerintah membuat aturan seleksi menggunakan peringkat dengan mengurutkan perolehan nilai SKD masing-masing peserta.

SKD tahun ini memuat empat jenis nilai, yaitu nilai TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), TKP (Tes Karakteristik Pribadi), dan nilai total ketiga tes atau nilai SKD.

Keempat nilai tersebut akan dijadikan acuan untuk penentuan peringkat peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2021. Melansir @BKNgoidofficial, peringkat akan ditetapkan dengan urutan nilai TKP, TIU, dan TWK, sebagai berikut:

  • Apabila nilai SKD atau nilai total pelamar sama, maka pelamar dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
  • Apabila nilai total SKD dan nilai TKP sama, maka pelamar dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka nilai TWK tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.
Sehingga, mencapai passing grade SKD belum cukup untuk memastikan peserta melanjutkan ke tahap SKB. Peserta harus memperoleh nilai TKP, TIU, dan TWK setinggi mungkin agar mampu mengalahkan peserta lainnya yang melamar di instansi dan jabatan yang sama.

Berapa Passing Grade SKD CPNS 2021

Passing grade SKD CPNS 2021 ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021. Besaran passing grade untuk SKD tahun ini ditentukan berdasarkan pilihan formasi saat mendaftar dan materi yang diujikan, yaitu sebagai berikut:

Formasi Jabatan Passing Grade
TWK TIU TKP Total SKD
Kebutuhan Umum 65 80 166 311
Kebutuhan Khsus Disabilitas - 60 - 286
Kebutuhan Khusus Cumlaude - 85 - 311
Kebutuhan Khusus Diaspora - 85 - 311
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat - 60 - 286
Kebutuhan Umum Dokter - 80 - 311
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api - 70 - 286

Berdasarkan Keputusan Menpan RB tersebut, hanya formasi kebutuhan umum yang ditetapkan besaran passing grade untuk setiap tes SKD.

Artinya, pelamar formasi selain umum dapat mencapai passing grade SKD dengan mendapatkan nilai berapapun untuk TWK dan TKP. Dengan catatan, nilai TIU harus mencapai passing grade dan apabila ketiganya ditotal memenuhi passing grade SKD yang ditetapkan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari