tirto.id - Nilai ambang batas atau passing grade harus dicapai oleh peserta ujian untuk lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Namun, mencapai skor passing grade saja tidak cukup untuk membuat peserta ujian lulus SKD dan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hal ini karena adanya kebijakan pembatasan jumlah peserta yang boleh mengikuti SKB dalam CPNS 2021.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 SKB hanya dapat diikuti oleh 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Artinya, peserta yang tidak memenuhi passing grade SKD sudah dipastikan tidak dapat mengikuti SKB. Namun, peserta yang memenuhi passing grade SKD akan kembali diseleksi dengan peringkat tertinggi yang boleh melanjutkan SKB.
Sebagai contoh, instansi A membutuhkan 5 orang untuk mengisi jabatan pranata komputer. Sehingga jumlah maksimal peserta SKB CPNS untuk jabatan analis di instansi A adalah 15 orang atau 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.
Faktanya, ada kasus dimana peserta yang mencapai passing grade SKD CPNS lebih dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan. Maka dari itu, pemerintah membuat aturan seleksi menggunakan peringkat dengan mengurutkan perolehan nilai SKD masing-masing peserta.
SKD tahun ini memuat empat jenis nilai, yaitu nilai TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), TKP (Tes Karakteristik Pribadi), dan nilai total ketiga tes atau nilai SKD.
Keempat nilai tersebut akan dijadikan acuan untuk penentuan peringkat peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2021. Melansir @BKNgoidofficial, peringkat akan ditetapkan dengan urutan nilai TKP, TIU, dan TWK, sebagai berikut:
- Apabila nilai SKD atau nilai total pelamar sama, maka pelamar dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
- Apabila nilai total SKD dan nilai TKP sama, maka pelamar dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka nilai TWK tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.
Berapa Passing Grade SKD CPNS 2021
Passing grade SKD CPNS 2021 ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1023 Tahun 2021. Besaran passing grade untuk SKD tahun ini ditentukan berdasarkan pilihan formasi saat mendaftar dan materi yang diujikan, yaitu sebagai berikut:
Formasi Jabatan | Passing Grade | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Diaspora | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api | - | 70 | - | 286 |
Berdasarkan Keputusan Menpan RB tersebut, hanya formasi kebutuhan umum yang ditetapkan besaran passing grade untuk setiap tes SKD.
Artinya, pelamar formasi selain umum dapat mencapai passing grade SKD dengan mendapatkan nilai berapapun untuk TWK dan TKP. Dengan catatan, nilai TIU harus mencapai passing grade dan apabila ketiganya ditotal memenuhi passing grade SKD yang ditetapkan.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari