Menuju konten utama

Alasan Pemerintah Larang Dana Desa Dikelola Pihak Ketiga

Seluruh pekerjaan prasarana dan sarana desa tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga, namun diswakelola dengan penyerapan tenaga kerja yang maksimal.

Alasan Pemerintah Larang Dana Desa Dikelola Pihak Ketiga
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Darmin Nasution disaksikan Sri Mulyani saat membuka Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2017 di Istana Negara, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang membahas optimalisasi dana desa di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10/2017) menekankan bahwa swakelola dana desa tidak boleh dikendalikan oleh pihak ketiga.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti Ratas dengan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri Kabinet Kerja. Menurut Sri Mulyani, pedoman Presiden selama ini adalah penggunaan dana desa dipakai untuk beberapa tujuan, yaitu: pembangunan prasarana desa, membangun masyarakat desa, dan membangun institusi atau organisasi di desa.

Sri Mulyani mengatakan, untuk pembangunan prasarana dan sarana desa diharapkan akan dilakukan fokus untuk menciptakan kesempatan kerja di desa. Artinya, seluruh pekerjaan tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga, namun diswakelola atau dijalankan sendiri dengan penyerapan tenaga kerja yang maksimal.

“Konsepnya adalah semacam cash power atau semacam pembelian-pembelian tenaga kerja yang menyerap di desa itu sendiri yang kemudian mendapatkan upah dari dana desa itu sendiri sehingga bisa menimbulkan membutuhkan daya beli di masyarakat desa,” kata Sri Mulyani seperti dikutip laman resmi setkab.go.id, Kamis (19/10/2017).

Menkeu menyatakan, untuk desain dana desa 2018 akan disesuaikan mengingat masih dalam tahap pembahasan dengan legislatif untuk disetujui dalam anggaran APBN 2018. Sri Mulyani menambahkan, untuk desain DIPA-nya yang dilakukan Kementerian Desa bersama Kemendagri dan Kementerian Keuangan pihaknya akan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan desain penggunaan dana desa ini.

Selain itu, kata Sri Mulyani, Presiden juga meminta kepada menteri teknis yang memiliki anggaran proyek infrastruktur dasar, seperti Menteri PU, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memfokuskan desain RKA-K/L-nya pada tahun 2018 semaksimal mungkin menyerap tenaga baru dan DIPA-nya agar didesain untuk melakukan swakelola.

Menkeu menambahkan, karena proyek yang dilakukan swakelola itu pertanggungjawabannya berbeda dengan proyek yang dilakukan oleh pihak ketiga atau dikontrakkan, maka Presiden Jokowi menginstruksikan agar SPJ bisa disederhanakan sehingga tidak menimbulkan disinsentif bagi kementerian untuk bisa menjalankan proyeknya secara swakelola dan penyerapan tenaga kerja maksimal.

“Yang keempat nanti akan kami melihat juklak/juknisnya sehingga alokasi anggaran untuk penyerapan tenaga kerja itu bisa maksimal. Jadi, instruksi Bapak Presiden adalah untuk dana desa diperbaiki untuk kementerian lembaga juga memperbaiki. Untuk diketahui tahun 2018 kami akan melakukan reformulasi dari alokasi anggaran desa sehingga lebih fokus kepada desa yang tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang lebih tinggi,” kata Sri Mulyani.

Alokasi dasar untuk seluruh desa, tambah Menkeu, biasanya berdasarkan hanya dari jumlah populasi akan menurun dari yang tadinya di atas 20 persen menjadi hanya 10 persen. Sedangkan untuk desa dengan jumlah penduduk miskin akan dinaikkan dari 20 persen menjadi 35 persen.

Dengan demikian, kata Sri Mulyani, alokasi anggaran dana desa yang jumlah penduduk miskinnya tinggi akan lebih tinggi. “Namun perlu diperkuat dari sisi pendampingannya, karena biasanya desa yang jumlah penduduk miskinnya lebih tinggi kapasitas desanya juga mungkin lebih lemah sehingga dari sisi pendampingan dan pertanggungjawabannya juga harus diperbaiki,” kata Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz