tirto.id - Pemerintah telah memastikan bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2024. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dan rasa penasaran, apa alasan di balik kebijakan tersebut?
pejabat negara sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi dan meningkatkan konsumsi masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan diterima oleh:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
- Pegawai non pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP
Benarkah Honorer Tidak Dapat THR 2024?
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kabar tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para abdi negara selalu dinanti. Namun, tahun ini ada kabar yang berbeda. Ternyata, tidak semua pegawai pemerintahan akan mendapatkan THR.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa beberapa jabatan di pemerintahan tidak akan mendapatkan THR 2024. Mereka adalah:
- Tenaga Honorer
- Kepala Desa (Kades)
- Perangkat Desa
"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (25/3/2024).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan THR tidak diberikan kepada kepala desa maupun perangkat desa karena mereka tidak tergolong sebagai ASN.
"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," tegas Tito dalam konpers.
Penyebab Pegawai Honorer Tidak Dapat THR 2024
Ada beberapa alasan mengapa honorer tidak mendapatkan THR:
- Status Kepegawaian: Honorer tidak termasuk dalam kategori ASN maupun PPPK, sehingga tidak berhak atas THR berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2024.
- Sumber Pendanaan: Gaji dan hak-hak lain bagi honorer dibebankan pada anggaran daerah masing-masing, bukan APBN. Hal ini berbeda dengan ASN dan PPPK yang gajinya dibiayai oleh APBN.
- Ketidakjelasan Aturan: Saat ini, belum ada aturan yang secara khusus mengatur tentang pemberian THR bagi honorer.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra