Menuju konten utama

Alasan Kemenhub Cabut Izin Terbang Single Engine Pilot Vincent

Kemenhub mencabut izin terbang single engine atas nama pilot Capt. Vincent Raditya karena melakukan aktivitas yang membahayakan.

Alasan Kemenhub Cabut Izin Terbang Single Engine Pilot Vincent
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti memberikan keterangan pers tentang penanganan kecelakaan pesawat Lion Air JT610 di Kemenhub, Jakarta, Senin (12/11/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mencabut izin terbang single engine atas nama pilot Capt. Vincent Raditya karena melakukan aktivitas yang membahayakan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah Cancellation Single Engine Land Class Rating di dalam ATPL 6702 atas nama Capt. Vincent Raditya,” jelas dia Selasa (28/5/2019) malam.

Ia menjelaskan, berdasarkan rekaman video aktivitas penerbangan yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY di media sosial YouTube, pihaknya telah memanggil Capt. Vincent Raditya untuk menghadiri rapat pembahasan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya.

Dari hasil rekaman terlihat Capt. Vincent Raditya saat mengoperasikan pesawat terbang terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan yaitu membawa penumpang duduk di samping pilot (Hot Seat), baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107.

Selain itu, Capt. Vincent Raditya juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal Capt. Vincent Raditya bukan pemegang otorisasi Flight Instructor.

"Manuver zero gravity [G Force] bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil, karena manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang. Itu bahaya," jelas dia.

Manuver tersebut apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang dapat membuat pesawat terbang mengalami stres berlebih pada airframe atau flight control karena overload.

Langkah ini diambil oleh Ditjen Hubud, untuk mengingatkan kepada para operator penerbangan, bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama.

“Kami mengimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” terang dia.

Namun, setelah dilakukannya pencabutan lisensi, Ditjen Hubud akan memberikan kesempatan kepada Capt. Vincent Raditya apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating, maka dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61.

"Capt. Vincent Raditya apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating, maka dapat mengajukan kembali," tandas dia.

Vincent Raditya, pilot sekaligus vlogger Youtube yang sempat menjadi perbincangan karena melakukan zero gravity dengan beberapa selebritas seperti Limbad.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN PILOT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri