Menuju konten utama

Alasan Kejagung Tak Tahan Ahok Dianggap Mengada-Ada

Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ahok karena sesuai SOP dari Polri selaku penyidik. Namun, dalih itu dinilai tidak beralasan.

Alasan Kejagung Tak Tahan Ahok Dianggap Mengada-Ada
Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hadir memenuhi panggilan kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12). Pemanggilan tersebut untuk dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dalam dugaan tindak pidana penghinaan atau penodaan terhadap suatu agama setelah perkaranya dinyatakan P21. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena penyidik Polri tidak menahannya dinilai terlalu mengada-ada. Hal itu diungkapkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

"Itu hanya alasan mengada-ngada karena saya juga punya data polisi (kasus lain) tidak menahan tapi kejaksaan menahan tersangka pada pelimpahan tahap II," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI yang juga kuasa hukum eks Ketua KPK, Antasari Azhar, di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (1/12/2016).

Ia menyebutkan keputusan itu tidak seperti kasus tersangka Dyah Ayu Kusumaningrim. Saat itu polisi tidak menahan tersangka korupsi Kasda Pemkot Semarang itu, namun saat penyerahan tahap II kejaksaan melakukan penahanan.

Terlebih lagi, kata dia, ancaman hukumannya lima tahun tentunya harus ditahan. “Setidak-tidaknya tahanan rumah atau tahanan kota untuk memudahkan proses persidangan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung tidak menahan Ahok yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama pascapelimpahan tahap dua dari Bareskrim Polri.

“[Terhadap] Ahok tidak dilakukan penahanan karena sesuai SOP apabila penyidik [Polri] tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta.

Pertimbangan lainnya, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan, yang bersangkutan juga siap dipanggil," katanya.

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna pun sudah memberikan simbol bahwa cagub petahana itu tidak ditahan karena seusai melakukan pelimpahan tahap dua itu yang bersangkutan melakukan kampanye kembali. "Kembali mengikuti kampanye untuk menemui masyarakat," katanya.

Baca juga artikel terkait PROSES HUKUM KASUS AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari