Menuju konten utama

Alasan Jokowi Ubah Gugus Tugas Jadi Satgas COVID-19

Perubahan kelembagaan diklaim hanya nama saja. Fungsi dan tugas masih fokus penanganan COVID-19.

Alasan Jokowi Ubah Gugus Tugas Jadi Satgas COVID-19
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj)

tirto.id - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan alasan mengubah kelembagaan Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Pramono menerangkan, hanya ada perubahan nama tanpa mengubah tugas dan fungsi berdasar Pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 Perpres 82 tahun 2020.

"Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres 82/2020, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," kata Pramono di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Menurutnya, pencabutan status keputusan presiden pembentukan Gugus Tugas, karena ada tim baru yang fokus pemulihan ekonomi nasional.

"Karena ini menjadi perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi satuan tugas, tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama," kata Pramono.

Di sisi lain, politikus PDIP itu menegaskan kalau penanganan Corona tidak hanya berfokus pada kesehatan, tetapi juga ekonomi. Pemerintah pusat akan menerapkan konsep 'gas dan rem' sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan.

Pramono menerangkan, gugus tugas daerah juga tidak dibubarkan. Ia menegaskan posisi gugus tugas daerah berubah menjadi satuan tugas COVID-19 daerah yang kemudian disahkan komite kebijakan.

"Gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi Satgas COVID-19 daerah yang nantinya untuk legalitasnya tentunya komite kebijakan akan menetapkan, tetapi tanpa ditetapkan komite kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini," kata Pramono.

Pramono pun menegaskan, kewenangan Doni Monardo tidak hilang atau berubah meski pemerintah mengubah nama Gugus Tugas Covid-19 menjadi Satuan Tugas Covid-19.

"Semua kewenangan pak Doni sebagai gugus tugas yang kemudian beralih menjadi satgas tidak ada yang berkurang sama sekali. Jadi hal yang berkaitan dengan kesehatan, perizinan, pembelian, penanganan, dan sebagainya tetap menjadi tugas di satgas covid-19," tegas Pramono.

Hingga 21 Juli, akumulasi COVID-19 di Indonesia mencapai 89.869 kasus, di antaranya kasus meninggal 4.320 dan sembuh 48.466.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali