Menuju konten utama

Alasan Fredrich Yunadi Minta Dipindah dari Rutan KPK

Hakim meminta pandangan Jaksa KPK terkait permintaan Fredrich soal dipindah dari Rutan KPK.

Alasan Fredrich Yunadi Minta Dipindah dari Rutan KPK
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi meminta agar dipindahkan dari rumah tahanan KPK karena merasa tak nyaman saat ditempatkan di rutan itu.

"Kami mohon izin kepada yang mulia untuk lebih mempercepat Pak, misalkan mohon izin [dipindahkan] di Polres Jakarta Pusat kan sangat dekat," kata Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

“Karena di sana [rutan KPK] itu keamanan kita tidak terjamin mohon izin yang mulia saya tanya kepada orang-orang yang ditahan di sana kemarin kami dijejelin orang 11 orang Pak tumpuk-tumpuk seperti ikan asin Pak,” lanjut mantan pengacara Setya Novanto ini.

Hakim lantas meminta pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentang permohonan Fredrich. Hakim beralasan, meski kewenangan penahanan berada di bawah pengadilan, tetapi teknis tetap berada di tangan penuntut umum.

"Tolong nanti disampaikan misalnya habis tetap di situ. Bagaimana kalau memang bisa keluar alasannya apa atau pertimbangannya apa disampaikan kepada kami. Soalnya seperti yang sudah sampaikan kalau kita hanya formalitas menahan tapi praktiknya penuntut umum yang mengurusi demikian ya," kata Hakim Zuhri.

Jaksa KPK menyatakan, mereka butuh waktu untuk membahas pemindahan terdakwa Fredrich. Mereka perlu berbicara dengan Kepala Rutan KPK untuk mengetahui apakah itu sesuai ketentuan atau tidak.

"Walaupun kami sifatnya cabang yang ada di Cipinang, akan tetapi tetap atau kan kami adalah memenuhi ketentuan yang ada di SOP Lapas Cipinang untuk itu kami perlu koordinasi dulu majelis sebelum kami menyampaikan pendapat izin mohon waktu," kata Jaksa KPK.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung, atau tidak langsung, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Jaksa mendakwa Fredrich bersama Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merekayasa informasi medis tentang kondisi kesehatan Setya Novanto, yang mengklaim sakit, usai insiden kecelakaan mobil menabrak tiang listrik, pada 2017 lalu.

Saat itu, Novanto diduga kuat berupaya menghindari pemeriksaan KPK di kasus korupsi e-KTP. Sementara Fredrich, ketika peristiwa itu terjadi, berstatus sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG FREDRICH YUNADI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto