Menuju konten utama

Alasan Batalnya Bantuan Insentif Pelaku Ekonomi Kreatif Reguler

Alasannya karena sedang ada refocussing anggaran dan dana akan dialihkan ke program pemulihan dan penanganan COVID-19.

Alasan Batalnya Bantuan Insentif Pelaku Ekonomi Kreatif Reguler
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno (kiri) dan Wakil Menteri Angela Tanoesoedibjo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membatalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kategori reguler tahun 2021. Alasannya, dana akan dialihkan ke program pemulihan dan penanganan COVID-19.

BIP reguler sebelumnya akan dikucurkan untuk badan usaha yang berkecimpung di bidang aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, dan film.

Hal tersebut merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021, serta Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Nomor B/KU.00.07/975/S/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 pada 12 Juli 2021, dan Surat Nomor B/KU.00.07/1001/S/2021 Perihal Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Tahap IV, dimana dilakukan refocusing untuk penghematan anggaran.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan refocusing dilakukan untuk penghematan. Anggaran tersebut terdapat penyesuaian yang berpengaruh terhadap alokasi anggaran terkait pelaksanaan program kegiatan yang ada.

"Maka anggaran program BIP Reguler tahun 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan, guna membantu penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Fadjar dalam keterangan resmi, Rabu (6/10/2021).

Adapun untuk kategori BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU) tetap akan dilaksanakan karena calon penerimanya telah terpilih dan telah diumumkan. Meski begitu terdapat adanya pengurangan nilai besaran bantuan yang tadinya sebesar Rp20 juta per penerima, menjadi Rp10 juta per penerima.

Fadjar menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta yang telah berpartisipasi dan menyampaikan pengajuan proposalnya untuk mengikuti seleksi program BIP Kategori Reguler Tahun 2021.

Ia memahami bahwa pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mengikuti program BIP Kategori Reguler telah begitu bersemangat dan mempersiapkan dokumen persyaratan serta proposal yang diajukan sebagai syarat seleksi BIP Reguler. Akan tetapi, kondisi yang ada memaksa untuk dilakukan keputusan refocusing anggaran.

“Langkah responsif ini kami ambil dengan penuh pertimbangan, untuk dapat mengutamakan anggaran yang ada dan tersisa saat ini agar difokuskan dalam hal ini difokuskan kepada pelaksanaan pencairan bantuan untuk BIP Kategori JPU. Keputusan berat ini diambil salah satunya agar pandemi COVID-19 dapat segera teratasi dan proses pemulihan segera berjalan,” kata Fadjar.

Seperti diketahui, Bantuan Insentif Pemerintah Kategori Reguler merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar maksimal Rp200 juta, proses pendaftaran dibuka pada 4 Juni dan ditutup pada 7 Juli 2021.

Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dibagi menjadi 2 kategori yaitu BIP Reguler, dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU).

BIP Reguler dibuka untuk badan usaha yang berkecimpung pada 6 subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film. Serta sektor usaha pariwisata sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Sedangkan BIP JPU dibuka untuk usaha di bidang kuliner, kriya, dan fesyen.

Syarat utama untuk mendaftar antara lain telah memiliki NIB atau Nomor Izin Berusaha, adapun syarat dan ketentuan masing-masing kategori BIP dapat dilihat pada Petunjuk Teknis yang dapat diunduh pada website BIP.

Untuk memperoleh bantuan tersebut, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh seluruh peserta yaitu seleksi administrasi, seleksi substansi proposal, seleksi wawancara, dan verifikasi lapangan. Lalu setelahnya terdapat tahapan penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen perjanjian kerja sama, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.

Meskipun program BIP Kategori Reguler tidak dapat dijalankan pada tahun ini, Kemenparekraf berjanji tetap membantu para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Terlebih di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini, melalui program-program lainnya yang akan dioptimalkan untuk membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca juga artikel terkait KEMENPAREKRAF atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto