Menuju konten utama

Akuratkah Data dari AHY dan Regulasi yang Dipakai Sylviana?

Agus Yudhoyono mengaku tidak tega menggusur dengan alasan PP No. 38 Tahun 2011—peraturan yang justru dibuat ayahnya.

Akuratkah Data dari AHY dan Regulasi yang Dipakai Sylviana?
Sylviana Murni (kedua kiri) menyampaikan pendapat saat mengikuti Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni tampil sedikit lebih baik pada debat calon gubernur Jakarta edisi kedua di Bidakara, Jumat 27 Januari 2017.

Agus tampil dengan bahasa lebih lugas dan kalimat tertata. Sylvi tampil lebih luwes saat menghadapi pasangan calon lain, mengalami peningkatan dibanding debat pertama yang masih kaku. Keluwesan itu tampak dari piliha gaya berpakaian Agus dan Sylvi yang lebih kasual dengan balutan jaket bomber hitam ala-ala militer.

Selain perubahan di atas, juga ada muatan debat yang sedikit berubah. Keduanya sudah lebih berani menggunakan data/angka sebagai penguat argumen, meski masih minim.

Tim riset Tirto melakukan penelusuran terhadap apa saja yang dikatakan Agus dan Sylvi selama debat. Dari penelusuran itu, kami mendapati upaya pasangan ini untuk tampil lebih meyakinkan dengan menggunakan data, angka, dan regulasi.

Misalnya saat moderator Tina Talisa menanyakan permasalahan sampah di Jakarta. Dengan percaya diri Sylvi menjawab berdasarkan regulasi dan data.

“Bicara soal sampah, sekali lagi bicara soal sampah, kita punya UU 8 tentang pengelolaan sampah... sesungguhnya bicara sampah, ini pemerintah, sekitar 7.000 ton per hari, nah ini harus dikurangi,” kata Sylvi lantang.

Sayangnya Sylvi tidak akurat. Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah yang dimaksud Sylvi bukan Undang-Undang nomor 8 melainkan nomor 18 tahun 2008. Sedangkan jumlah sampah yang disebut Sylvi nyaris akurat. Berdasarkan Jakarta dalam Angka tahun 2014, produksi sampah di Jakarta per hari yakni 7.147,36 ton.

Lebih lengkap hasil #PeriksaData terhadap pernyataan-pernyataan pasangan Agus-Sylvi dalam debat edisi kedua, baca hasil riset kami: Cek Fakta Agus-Sylvi Debat ke-2 Pilkada 2017.

Sylvi ingin menunjukan bahwa sebagai mantan birokrat ia hapal dan memahami peraturan. Dengan mudah ia menyebut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menyerang Ahok, ia bahkan menyebut pasal 3 ayat 6 yang mengatur penerimaan daerah harus masuk seluruhnya ke APBD yang disepakati bersama antara gubernur dan DPRD DKI Jakarta.

“Tapi saya melihat di sini bagaimana bisa dilaporkan ke DPRD DKI Jakarta sementara harmonisasi antara eksekutif dan DPRD tidak terjadi?” sindir Sylvi. Ahok memang beberapa kali bersitegang dengan DPRD DKI Jakarta terkait APBD.

Sama seperti Sylvi, Agus juga mencoba bermain data. Padahal pada debat pertama, Agus lebih banyak main klaim tanpa data. Pada debat pertama, ia pernah menyebut kemiskinan di Jakarta meningkat drastis, tapi tidak menyebutkan angka. Faktanya berkata lain. Berdasarkan data BPS, kemiskinan di Jakarta menurun dari 2015 sebesar 3,93 persen menjadi 3,75 persen pada 2016.

Kesalahan itu nampaknya hendak ditebus Agus. Pada debat kedua, Agus menyinggung soal masalah pelayanan air bersih bagi warga Jakarta. Ia menyebut, dari 800 ribu warga yang menjadi pelanggan PAM (Perusahaan Air Minum), ada 22 persen yang belum mendapatkan pelayanan dengan baik.

Meski tidak detail, data yang disebut Agus itu sesuai dengan data yang dikeluarkan PAM Jaya. Jumlah pelanggan PAM Jaya pada 2015 tercatat ada 830.857 pelanggan dengan 330 juta kubik air yang terjual. Namun dari jumlah itu sebanyak 41,16 persen air yang diproduksi tidak sampai ke pelanggan alias bocor di tengah jalan.

Keduanya tampak asyik melancarkan serangan dengan menggunakan data dan regulasi. Tapi sepandai-pandainya tupai meloncat pasti jatuh juga, begitu juga Sylvli dan Agus.

Sylvi, misalnya, sempat “dipermalukan” Anies Baswedan. Saat giliran memberikan pertanyaan pada pasangan calon 3, Sylvi membeberkan data hasil survei koalisi warga Jakarta 2030 yang menyatakan 98 persen warga tidak terlibat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sylvi juga menyebut beberapa regulasi terkait itu.

“Berarti masyarakat tidak terlibat dan tidak mengerti rencana tata ruang wilayah tersebut bahkan ada produk-produk hukum yang dibuat oleh Pergub, contohnya 178 tahun 2015 tentang penataan kegiatan dalam pemanfaatan tata ruang, terus ada lagi 139 2016 tentang RPTRA, ada lagi tentang kompensasi,” ujar Sylvi.

Namun, karena asyik menyebutkan regulasi itu, Sylvi jadi lupa memberikan pertanyaan. Anies merespons dengan tersenyum lalu berkata: “Jadi pertanyaannya apa?”

Sylvi sebenarnya ingin memaparkan data terkait respons masyarakat terhadap sikap tertutup Bappeda dalam pembuatan RTRW. Survei ini dilakukan pada 31 Januari 2010. Tiga hari setelah survei diluncurkan sudah terkumpul 190 suara via online. Dari 190 suara sementara tersebut, hampir 100% menyatakan tidak pernah tahu atau atau tidak pernah ditanya oleh Pemda DKI Jakarta terkait RTRW Jakarta 2030. Sebanyak 182 orang menjawab tidak pernah, 2 menjawab pernah, dan 6 menjawab tidak mengerti.

Agus juga melakukan kesalahan dalam memainkan data untuk menyerang Ahok terkait kinerja aparatur sipil negara di DKI Jakarta. Agus menyebutkan, DKI Jakarta berada di bawah NTT dan hanya menduduki nomor 16 dari 34 provinsi.

“Mengapa? Padahal anggarannya begitu besar. Mengapa? Padahal segalanya ada di Jakarta.”

Agus tidak tepat membaca nilai yang dikeluarkan Ombudsman. Sejatinya tidak ada pemeringkatan dalam data Ombudsman; yang ada adalah zonasi. Ada tiga zonasi yang diterapkan Ombudsman, yakni zona Hijau, Kuning, dan Merah. Hijau untuk nilai di atas 8, Kuning untuk nilai dari 5 sampai 7, dan Merah untuk di bawah 5. Jakarta sendiri berada di zona Kuning dengan nilai 61,20.

Bilapun mengikuti logika pemeringkatan seperti yang disampaikan Agus, Jakarta tidaklah di bawah NTT (Nusa Tenggara Timur). NTT justru jauh di bawah Jakarta. NTT berada di zona merah dengan nilai 20,58 dan menempati urutan 28.

Meski sudah berani melakukan perubahan dengan menyampaikan data dan angka dalam debat kedua, Agus dan Sylvi masih gagap menghadapi dua pasangan calon lain yang lebih berpengalaman menghadapi perdebatan. Selain itu, Agus juga masih terlalu banyak mengumbar retorika dan komitmen terhadap rakyat kecil serta membanggakan pengalamannya di militer.

Contoh retorika yang disampaikan Agus soal normalisasi sungai. Agus mengatakan tidak sampai hati melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai. PP itu yang selama ini dijadikan landasan Ahok untuk melakukan penggusuran di bantaran sungai. Pernyataan Agus itu justru bertentangan dengan logika Sylvi yang berkali-kali merujuk regulasi sebagai dasar pegangan pemerintah bertindak.

Di sisi lain, PP No. 38 Tahun 2011 merupakan produk regulasi pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ayah kandung sekaligus mentor Agus. Peraturan Pemerintah, kita tahu, dikeluarkan sepenuhnya oleh pemerintah, tidak seperti Undang-Undang yang disahkan oleh parlemen. PP adalah produk hukum yang dikeluarkan pemerintah untuk menjalankan UU.

Benarkah Agus akan mengabaikan aturan itu? Atau, akhirnya, publik dapat melihat Agus yang kini lebih berani bersikap kritis kepada (warisan) ayahnya?

Baca juga artikel terkait AGUS-SYLVIANA atau tulisan lainnya dari Mawa Kresna

tirto.id - Politik
Reporter: Mawa Kresna
Penulis: Mawa Kresna
Editor: Zen RS