Menuju konten utama

Aktivis Mahasiswa Joshua Wong Dibebaskan dari Penjara

Sete;ah hampir lima minggu dipenjara, aktivis Joshua Wong akhirnya dibebaskan pada Senin (17/6/2019). 

Aktivis Mahasiswa Joshua Wong Dibebaskan dari Penjara
Pemimpin mahasiswa Nathan Law dan Joshua Wong berjalan menuju Pengadilan Tinggi untuk mendengarkan keputusan atas tuduhan terkait Gerakan Payung pro-demokrasi pada 2014, di Hong Kong, Kamis (17/8). ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu

tirto.id - Joshua Wong, aktivis demokrasi dibebaskan pada Senin (17/6/2019) setelah hampir 5 minggu dipenjara karena kasus penghinaan terhadap pengadilan.

CNBC menyebut, Wong berjanji akan ikut serta dalam protes untuk menurunkan Carrie Lam dari jabatannya. Ia dikenal sebagai aktivis demokrasi meskipun masih berstatus mahasiswa.

Ia dibebaskan sehari setelah massa berdemonstrasi untuk penarikan RUU Ekstradisi, serta menurunkan Carrie Lam dari posisinya sebagai pemimpin Hong Kong di depan gedung pusat pemerintahan Hong Kong pada Minggu (16/6/2019).

"Saya akan ikut berjuang melawan hukum yang jahat," kata Wong yang terlibat dalam protes pro-demokrasi yang disebut "Gerakan Payung" pada 2014. Protes tersebut memblokir jalanan kota selama 79 hari.

"Saya percaya ini waktunya bagi dia, si pembohong Carrie Lam untuk mundur," katanya.

Sebelum dipenjara, Wong dan para pendukungnya menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan proses RUU Ekstradisi.

Wong masih berusia 17 tahun kala ia berdiri di garis depan Gerakan Payung, gerakan menentang penguasa komunis Cina di Hong Kong.

RUU Ekstradisi ini, dalam anggapan warga Hong Kong juga merupakan bentuk kontrol Cina terhadap hukum dan politik Hong Kong, karenanya menuai protes dari masyarakat.

Di samping itu, penerapan hukum ini akan membahayakan posisi Hong Kong sebagai pusat finansial Asia.

Penahanan Wong selama lima minggu, ditambah sekitar 100 demonstran mengalami persekusi membuat anak-anak muda enggan turun ke jalanan lagi untuk protes, seperti dilansir Channel News Asia.

Warga Hong Kong merasa takut jika hak kebebasan mereka terenggut dengan diterapkannya Hukum Ekstradisi tersebut.

Hong Kong menerapkan formula "satu bangsa, dua sistem" dalam pemerintahannya sejak berporos ke Beijing tahun 1997, yang sebelumnya berporos kepada Inggris.

Demonstrasi untuk menolak RUU Ekstradisi berlangsung beberapa kali, yaitu Minggu (10/6), Rabu (13/6), dan Minggu (16/6) dengan jumlah mencapai 2 juta demonstran turun ke jalan.

Selain menolak ekstradisi, demonstran juga meminta Carrie Lam untuk mundur dari jabatannya.

"Pemerintahan [Lam] tidak akan efektif dan akan sangat sangat sulit untuk dijalani," kata James To, veteran legislator dari Partai Demokratik.

"Saya percaya orang-orang pemerintahan pusat akan menerima pengunduran dirinya," lanjutnya.

Masih menurut Channel News Asia, demonstrasi hari Minggu lalu berlangsung damai. Demonstran memungut sampah, sedangkan lainnya menyanyikan lagu Hallelujah, lagu rohani yang jadi mars tidak resmi para demonstran melawan Lam.

Kantor-kantor pusat masih tutup hingga Senin dan polisi masih berjaga untuk alasan keamanan.

Baca juga artikel terkait AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Anggit Setiani Dayana

tirto.id - Hukum
Penulis: Anggit Setiani Dayana
Editor: Yandri Daniel Damaledo