tirto.id - Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menindaklanjuti pengajuan syarat menjadi saksi pelaku alias justice collaborator.
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah oleh LPSK," ujar Adriel dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Oktober 2022.
Selain Doddy, dua kliennya yang turut mengajukan hal serupa adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif.
Ketiga tersangka itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa. Usai pelengkapan pemberkasan, dia berharap LPSK dapat segera mengasesmen permintaannya.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Doddy dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi justice collaborator," kata Adriel.
Kasus ini bermula ketika Teddy diduga memerintahkan Doddy menjual sebagian sabu yang menjadi barang bukti kepada Linda. Sabu tersebut kemudian ditukar dengan tawas.
Penukaran sabu ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022. Polisi kala itu berhasil menemukan 41,4 kilogram sabu senilai Rp62,1 miliar.
Kemudian, perihal penjualan sabu dari Doddy ke Linda, Teddy dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 15 Oktober, mengaku menyetujui penyisihan barang bukti untuk keperluan dinas.
Teddy mengaku mengenal Linda yang disebut pernah memberikan informasi palsu soal penyelundupan sabu di kawasan Selat Malaka.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky