tirto.id -
"Ini ada Ibu Harbiah, ada Pak Mahyudin, Fadel Muhammad, itu kan semua nyalon di DPD," kata Airlangga di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Harbiah Salahudin sebelumnya menjabat sebagai ketua pemenangan Jatim II DPP Golkar, Mahyudin menjabat wakil ketua dewan pakar Golkar, dan Fadel menjabat anggota dewan pembina Golkar.
Selain itu, Airlangga juga membenarkan kabar mundurnya Ketua DPP Golkar Yorrys Raweyai untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI.
"Nah kalau dia masih di pengurus berarti dia tidak memenuhi syarat (DPD)," kata Airlangga.
Peraturan larangan anggota partai mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI disahkan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 128 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 23 Juli 2018.
Pasal tersebut menyatakan, perseorangan dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan antara lain tak praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Muhammad Hafidz yang meminta frasa 'pekerjaan lain' dijelaskan lebih rinci termasuk menjadi anggota partai.
Sementara kabar mundurnya pengurus DPP Golkar untuk menjadi anggota DPD RI pertama kali diketahui setelah surat pengunduran diri Yorys Raweyai tertanggal 27 Agustus 2018 tersebar.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yulaika Ramadhani