tirto.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) DKI mengatakan kewenangan untuk menghidupkan air dan litrik di Apatermen East Park, Jatinegara merupakan kewenangan PT PLN dan AETRA.
“Kewenangan untuk menghidupkan air dan listrik adalah kewenangan PLN dan AETRA atau Pemerintah Pusat. Pemprov DKI yaitu Dinas Perumahan tidak bisa mencampuri terlalu jauh terhadap kebijakan yang ada di pusat,” kata Kepala Seksi Pembinaan Penghunian DPRKP DKI Jakarta Ledy Natalia kepada Tirto, Minggu (7/6/2020).
Ia mengatakan Pergub DKI 133/2019 melarang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan pengelola memutuskan listrik dan air di apartemen saat terjadi konflik.
Dalam pasal 120C ayat 2 Pergub 133/2019 itu, ada sejumlah kondisi yang melarang P3SRS selaku pengurus memutuskan listrik dan air di apartemen yang mereka kelola. Kondisi-kondisi tersebut, yakni:
- Perselisihan tata tertib penghunian antara P3SRS dengan penghuni;
- Penetapan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) tanpa melalui rapat umum anggota;
- Adanya dualisme kepengurusan;
- Adanya gugatan hukum atas keabsahan pengurus;
- Hal lain terkait pengelolaan rusun yang merugikan pemilik dan penghuni.
Namun dirinya menuturkan peraturan tersebut diberlakukan bukan dalam kondisi pandemi COVID-19.
“Larangan pemutusan hanya dilarang apabila terjadi permasalaahan sebagaimana pasal 120 c ayat 2 Pergub 123/2019, bukan dalam hal COVID-19,” jelas dia.
Dia menjelaskan Dinas Perumahan juga sebelumnya telah menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi dengan P3SRS dan menyurati pengelola yaitu PT Cakra Sarana Persada agar listrik dan air penghuni dapat dihidupkan kembali.
Akhirnya dengan beberapa pertimbangan, antara lain adalah adanya imbauan dari pemerintah untuk tetap di rumah dalam rangka menekan penyebaran COVID 19, air dan listrik dihidupkan kembali.
Selain itu, Dinas Perumahan juga telah bersurat ke PLN untuk dapat memberikan keringanan atau perpanjangan jangka waktu pembayaran tagihan.
Namun, penjelasan PLN bahwa yang diberikan keringanan adalah yang memiliki daya 450 W dan 900 W saja, di luar itu tidak diberikan keringanan.
“Perpanjangan waktu diberikan juga oleh PLN sampai dengan tanggal 4 Juni 2020,” kata dia.
Kenyataannya listrik dan air penghuni apartemen East Park diputus pada 2 Juni 2020.
Kemudian dia mengklaim Dinas Perumahan juga telah menyarankan P3SRS untuk dapat memanggil satu persatu pemilik unit yang terkena sanksi pemutusan air dan listrik untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan dilakukan identifikasi. Perihal apakah mereka benar-benar merupakan warga yang terdampak COVID-19.
“Namun menurut penjelasan P3SRS, mereka bukanlah warga yang terdampak COVID-19,” ucapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari P3SRS, sampai 2 Juni masih ada beberapa unit yang belum melunasi iuran bulanan.
Akibatnya kekurangan pembayaran listrik yang berujung pada ancaman dimatikannya listrik di seluruh apartemen. Sebab, apartemen East Park memakai meteran induk.
Artinya, PLN menagih berdasarkan tagihan meteran induk global. Jadi jika ada kekurangan pembayaran, maka akan dianggap belum lunas dan akan dikenakan sanksi pemadaman listrik di seluruh Apartemen.
“Jadi terkait hal ini, Dinas Perumahan telah melakukan upaya maksimal, sehingga air dan listrik sempat dihidupkan kembali oleh pengelola sejak tanggal 10 Mei 2020 sampai tanggal 2 Juni 2020,” klaim dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali