Menuju konten utama

Ahok Tanggapi Sinis Isu Politisasi Kasus Sylviana Murni

"Sedikit-dikit udah politisasi. Tersangka aja belum. Takut amat. Ini (saya) udah terdakwa bos," ujar Ahok di Kampung Condet, Kramat Jati, Senin (23/1).

Ahok Tanggapi Sinis Isu Politisasi Kasus Sylviana Murni
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melihat sepatu yang dijual saat mengunjungi acara Bersyukur Jakarta di lapangan Blok S, Jakarta, Jumat (20/1). Acara yang diselenggarakan DPD Golkar DKI Jakarta tersebut sebagai bagian dari upaya pemenangan pasangan Ahok-Djarot pada Pilgub DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/17

tirto.id - Isu politisasi terhadap kasus dana hibah Pemprov DKI yang menyeret nama Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Sylviana Murni, ditanggapi secara sinis oleh petahana Calon Gubernur Basuki Tjahja Purnama.

"Sedikit-dikit udah politisasi. Tersangka aja belum. Takut amat. Ini (saya) udah terdakwa bos," ujarnya di Kampung Condet, Kramat Jati, Senin (23/1).

Sebagai orang yang telah lebih dulu tersangkut kasus hukum dalam masa Pilkada, Ahok menganjurkan agar Sylvi tetap menjalani proses hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga mengutarakan bahwa selama ini dirinya tak pernah mengeluh saat menjalani proses hukum.

"Sekarang kalau politisasi tinggal dicek aja. Bener apa engga? Saya aja ga pernah ngeluh politisasi kok. Jalanin hukum kok."

Ahok juga turut menjelaskan soal nama Presiden Joko Widodo yang disebut-sebut Sylviana menandatangani hibah yang diberikan kepada Kwarda Pramuka. Menurutnya, Gubernur tidak dapat disalahkan atas penyalahgunaan dana hibah. Sebab, Gubernur hanya menandatangangi Surat Keputusan (SK) pemberian dana berdasarkan permohonan.

"Yang dapat hibah kamu. Mengeluarkan kegiatan fiktif, mengeluarkan uang kaga ada kegiatan, itu urusan sama polisi. Ga ada sama Gubernurnya. Ini ga ada hubungannya juga sama Pak Jokowi," jelasnya.

Terkait perbedaan dana hibah dengan bantuan sosial yang selama ini menjadi perdebatan, ia mengungkapkan bahwa yang jadi perbedaan hanyalah sifat yang rutin atau insidental.

"Biasa kalau hibah itu kita ga boleh lebih dari tiga kali. Yang buat institusi resmi pemerintah itu bisa terus. Pramuka kan udah jelas. KPU kan jelas. Tapi kalau bansos kan hanya bantuan insidental saja."

Berbeda dengan Ahok yang bicara sicara frontal, sang calon wakil gubernur, Djarot Saiful Hidayat enggan berkomentar apapun.

Kepada wartawan, ia mengaku tak mengerti lantaran kasus itu terjadi sebelum ia menduduki jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahja Purnama yang naik ke jabatan Gubernur.

"Kami ga ngerti ya. Karena itu kejadian 2014. Saya masih belum masuk. Saya masuk bulan Desember. Jadi saya ga ngerti," katanya usai mengunjungi acara ulang tahun ke-70, Yayuk Bambang di Crown Plaza Hotel Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2017).

Sylvi dipanggil penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka DKI, Jumat (20/1/12017). Dana yang diterima ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta itu masing-masing sebesar Rp 6,81 miliar pada tahun 2014 dan Rp 6,81 miliar pada 2015.

Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus. Sejauh ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak lebih dari 10 orang saksi dalam kasus ini. Saat dipanggil Jumat lalu, Sylvi menjalani pemeriksaan hingga 7,5 jam.

Baca juga artikel terkait AHOK-DJAROT atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan