tirto.id - VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman sore ini menyerahkan surat hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan SK tersebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau BTP tidak hanya menjabat sebagai komisaris utama (komut), tetapi juga merangkap sebagai komisaris independen.
"Penetapan Pak Komut (Ahok) juga jadi komisaris independen," kata Fajriyah di Kementerian BUMN, Senin (23/12/2019).
Fajriyah menjelaskan, pengangkatan Ahok dalam SK merangkap dua jabatan sekaligus masih bisa dilakukan karena hal ketentuan tersebut ada dalam kebijakan Peraturan Menteri BUMN.
Berdasarkan Permen itu dijelaskan, bahwa perseroan BUMN harus memiliki dewan anggota komisaris independen sebesar 20 persen.
"Iya [rangkap], komut dan komisaris indenpenden. Enggak apa-apa. Semua juga bisa rangkap begitu. Jadi itu ada dua. Keputusan pemegang saham," kata dia.
SK yang diserahkan bukan hanya pengangkatan Ahok saja. Namun, berdasarkan hasil RUPS, pemegang saham memutuskan memberhentikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dari posisi sebelumnya di pertamina yaitu sebagai salah satu komisaris.
Posisi Suahasil digantikan oleh Isa Rahmatarwata.
"Keputusan RUPS yang lain, memberhentikan Pak Suahasil Nazara sebagai komisaris, dan digantikan Pak Isa Rahmatarwata yang sekarang menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara (DJKN)," tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz