Menuju konten utama

Ahok Pastikan Djarot Mampu Bertugas dan Bukan Titipan PDIP

Ahok mengimbau agar para pendukung tetap berjuang memenangkan Pilkada 2017 satu putaran dan tidak meragukan kemampuan Djarot Saiful Hidayat yang akan menggantikannya dalam memimpin Jakarta jika dirinya kelak dinonaktifkan.

Ahok Pastikan Djarot Mampu Bertugas dan Bukan Titipan PDIP
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (kedua kanan) mengacungkan dua jarinya sebagai simbol kebebasan usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan. ANTARA FOTO/Pool/Eko Siswono Toyudho.

tirto.id - Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengimbau agar para pendukung tetap berjuang memenangkan Pilkada 2017 satu putaran dan tidak meragukan kemampuan Djarot Saiful Hidayat yang akan menggantikannya dalam memimpin Jakarta jika dirinya kelak dinonaktifkan. Hal ini disampaikan Ahok usai menghadiri persidangan atas kasus dugaan penistaan agama di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).

Ahok menegaskan selama ini banyak pihak keliru menilai Djarot yang dianggap hanya untuk kepentingan partai politik semata. Ahok mengakui bahwa ia pribadi yang meminta berpasangan dengan Djarot untuk maju dalam Pilkada 2017 demi mendapat dukungan PDIP.

"Saya tidak mungkin kembali bertugas jadi Gubernur, pasti akan dinonaktifkan. Banyak yang tanya apakah Djarot mampu? Banyak yang nyangka Djarot titipan PDIP, itu salah. Yang milih Djarot itu saya," katanya.

Menurut dia, Djarot adalah contoh pemimpin jujur. "Djarot pengalaman 10 tahun jadi wali kota. Ini wali kota jujur, untuk mengelola negara enggak susah. Orang pintar banyak yang susah cari orang jujur, gimana taunya jujur? karakter teruji saat jadi pejabat. Saya dan Djarot udah teruji," ujar Ahok.

Selain itu, Ahok menegaskan dirinya tidak bisa kembali bekerja menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti masa kampanye pada 12 Februari 2017 karena status terdakwa yang masih melekat. Ahok akan menjalani sidang-sidang selanjutnya hingga waktu yang tidak ditentukan setelah eksepsi atau nota keberatan yang ia ajukan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur tersebut, jika terpilih sebagai Gubernur pada Pilkada 2017, Ahok tetap memberikan masukan kepada Djarot.

"Djarot lebih baik dari nomor satu dan tiga. Saya kalau terpilih masih (bisa menjadi) Gubernur, hanya nonaktif, masih bisa kasih masukan, akan selalu koordinasi dengan Pak Djarot," katanya.

Sebagaimana diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa kampanye dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung sejak 26 Oktober dan akan berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang.

Jika Ahok diberhentikan sementara dari posisi gubernur DKI Jakarta, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di pasal 86, maka kewajiban melaksanakan tugas memimpin Jakarta akan diberikan kepada wakil gubernur, dalam hal ini Djarot Saiful Hidayat.

Kementerian Dalam Negeri menyebutkan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) alias Ahok akan dilakukan setelah masa cuti kampanyenya habis.

"Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo Kumolo seperti dikutip Antara, Jumat (16/12).

Tjahjo mengatakan seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.

"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI 2017 atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH