Menuju konten utama

Ahok-Djarot Belum Lengkapi Visi Misi Pencalonan

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Ahok-Djarot dinyatakan belum melengkapi formulir visi dan misi dalam proses pendaftaran Pilkada 2017. Meski demikian, KPUD DKI menegaskan pasangan itu masih bisa melengkap persyaratan hingga 23 September 2016.

Ahok-Djarot Belum Lengkapi Visi Misi Pencalonan
Calon gubernur petahan Basuki Tjahaja Purnama bersama wakilnya, Djarot Saiful Hidayat berfoto bersama dengan jajaran pengurus parta pendukung setalah mendaftar sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 di Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Rabu, (21/9). TIRTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Setelah mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dikabarkan belum melengkapi satu syarat pencalonan dalam proses pendaftaran Pilkada 2017. Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubenur ini oleh KPUD DKI dinyatakan belum menyerahkan formulir kesesuaian visi dan misi calon dengan rencana pembangunan daerah.

"Hanya ada satu yang kurang, yakni formulir B4 KWK partai politik. Ini terkait dengan kesesuaian visi, misi, dan program pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Itu juga harus diberikan," kata Kepala KPUD DKI Sumarno, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Meski persyaratan masih kurang, Sumarno mengatakan Ahok dan Djarot tetap dapat melengkapi syarat tersebut. "Nanti mereka bisa memperbaiki sampai dengan tanggal 23 September 2016, dimungkinkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan," tuturnya.

Megawati Soekarnoputri yang ikut mendampingi Ahok dan Djarot mengatakan formulir kesesuaian visi dan misi belum lengkap saat pendaftaran itu. "Sementara seluruhnya sudah lengkap, tapi [yang kurang] adalah B4 KWK yang merupakan suatu bagian dari visi misi calon yg didaftarkan namanya yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Pak Ahok dengan Bapak Djarot," tuturnya.

Lebih lanjut, Kepala KPUD DKI Sumarno mengatakan pihaknya menerima sejumlah berkas untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI. "Berkas yang kami terima tadi ada dua kategori. Yang pertama adalah berkas pencalonan. Kemudian yang kedua adalah berkas syarat-syarat calon," tuturnya.

Dia mengatakan berkas pencalonan itu berisi surat pencalonan yang ditandatangani oleh empat partai politik pengusung, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Berkas kedua adalah keputusan dewan pimpinan partai pusat masing-masing partai tentang persetujuan pasangan calon Ahok dan Djarot yang didaftarkan pada hari ini.

Selain itu, pihaknya juga menerima berkas persyaratan pencalonan yakni surat pernyataan kesepakatan antarpartai-partai yang bergabung dalam mengusung pasangan calon.

Berkas lainnya adalah surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa mereka akan menyukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai.

KPUD DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubenur melalui jalur partai politik untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017 pada 21-23 September 2016.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari