Menuju konten utama

Ahmad Dhani Didakwa Sebar Ujaran Kebencian dan Terancam 6 Tahun Bui

Jaksa mendakwa Ahmad Dhani terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian sebanyak 3 kali lewat twitter. Dhani terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Ahmad Dhani Didakwa Sebar Ujaran Kebencian dan Terancam 6 Tahun Bui
Terdakwa Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani berpose saat akan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Ahmad Dhani menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/4/2018). Musisi bernama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo tersebut didakwa terlibat dalam kasus ujaran kebencian.

Jaksa Dedyng Wibianto Atabay mendakwa Ahmad Dhani melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan upaya penyebaran ujaran kebencian kepada kelompok tertentu. Ujaran kebencian itu memuat isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencatat, dalam aktivitas penyebaran ujaran kebencian, Ahmad Dhani dibantu oleh Suryopratomo Bimo AT alias Bimo. Nama terakhir adalah admin pengelola akun media sosial milik Ahmad Dhani.

Menurut Jaksa Dedyng, Ahmad Dhani mengirimkan tulisan melalui Whatsapp ke Bimo. Kemudian, Bimo menyalin pesan itu dan menyebarkannya melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

"Jadi dia melalui adminnya yaitu saudara saksi Suryopratomo Bimo lalu diteruskan melalui akunnya saudara Dhani tadi," kata Dedyng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini.

Jaksa juga memerinci Ahmad Dhani terlibat menyebarkan twit bermateri ujaran kebencian sebanyak tiga kali. Pertama, twit pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, "Yg menistakan Agama si Ahok ... Yang diadili KH Ma'ruf Amin ... ADP."

Kedua, Dhani kembali mengirim tulisan, yang diunggah oleh Bimo sebagai twit pada 6 Maret 2017, berbunyi: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP."

Ketiga, pada 7 Maret 2017, akun twitter Dhani kembali mengunggah twit berbunyi: "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur ...kalian WARAS??? - ADP".

Jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara, maksimal," kata Jaksa Dedyng.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho mengatakan, selama menjalani masa persidangan sebagai terdakwa, Ahmad Dhani tidak akan ditahan. Sebab, Dhani tidak ditahan selama di proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke penuntut umum.

Namun, hakim Ratmoho memberi catatan bahwa Dhani harus menghadiri seluruh proses persidangan. Meski begitu, hakim maklum jika Dhani berhalangan hadir, dengan catatan Dhani mesti lapor terlebih dahulu.

Mengenai dakwaan jaksa, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya tidak menyangkal mengenai twit yang dipermasalahkan oleh jaksa. Selain itu ia juga membenarkan adanya admin yang menjalankan akun tersebut.

"Tapi ini masalah asumsi secara hukum bahwa apakah perbuatan Mas Dhani itu merupakan sebuah kebebasan berekspresi, kebebasan mengemukakan pendapat atau tidak," kata Hendarsam.

Karena itu, Ahmad Dhani akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Jadwal sidang pembacaan eksepsi itu akan digelar pada Senin, 23 April 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom