Menuju konten utama

Agus-Sylviana Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, pasangan nomor urut satu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni telah melakukan 15 pelanggaran, terbanyak di antara pasangan lainnya.

Agus-Sylviana Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Kampanye
Calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) berbincang dengan warga saat melakukan kunjungan di Pondok Labu, Jakarta, Kamis (10/11). Kunjungan itu bertujuan menyerap aspirasi masyarakat di wilayah padat penduduk. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Pasangan nomor urut satu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menjadi pasangan yang paling banyak melakukan pelanggaran selama periode kampanye pilkada yang berlangsung dari tanggal 28 Oktober hingga 10 November 2016.

"Dugaan terjadi 15 pelanggaran," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti di Jakarta, Sabtu (12/11/2016), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Susanti menambahkan, dalam data yang dimiliki oleh Bawaslu, pasangan nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno juga tercatat melakukan pelanggaran, yakni masing-masing sebanyak enam pelanggaran.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Sylviana, lanjutnya, antara lain berupa keberadaan relawan yang belum terdaftar, tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak di bawah usia dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Ahok-Djarot berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye. Untuk pasangan Anies-Sandiaga, pelanggarannya berupa dugaan politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah dan tidak ada izin kampanye.

Mimah menuturkan petugas pengawas pemilu telah menindak langsung beberapa temuan pelanggaran dan sebagian masih proses tindak lanjut.

Ia mengatakan, tindakan yang telah petugas Bawaslu lakukan terhadap antara lain, pembubaran kampanye pasangan Ahok-Djarot di RPTRA Jakarta Selatan dan teguran terhadap calon Wakil Gubernur Sylviana saat mendatangi majelis taklim di Kelapa Gading Jakarta Utara. Pasangan Anies-Sandiga juga telah ditindak karena dugaan melakukan politik uang saat kampanye.

Oleh karenanya, Mimah sekali lagi meminta para pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta tersebut untuk mematuhi aturan dan menjaga keamanan melalui kampanye damai.

Selama periode 28 Oktober-10 November 2016, Bawaslu DKI juga menerima laporan 137 lokasi kampanye yang dilakukan tiga pasangan calon.

Lokasi kampanye itu meliputi 31 lokasi di Jakarta Barat, 10 lokasi (Jakarta Pusat), 27 lokasi (Jakarta Timur), 24 lokasi (Jakarta Utara), 44 lokasi (Jakarta Selatan) dan satu titik di Kepulauan Seribu.

Pasangan Anies-Sandiaga terbanyak melaporkan lokasi kampanye yang tersebar pada 82 lokasi, pasangan Ahok-Djarot melaporkan 52 lokasi kampanye dan Agus-Sylviana sebanyak satu lokasi.

Pihak Bawaslu DKI juga menemukan 32 spanduk yang mengandung unsur kampanye negatif terdiri dari 18 spanduk di Jakarta Pusat, tujuh spanduk di Jakarta Timur, tiga spanduk di Jakarta Barat, dua spanduk di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

tirto.id - Politik
Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara