tirto.id - Ade Komaruddin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI setelah dijatuhi sanksi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Berdasarkan keputusan MKD, Ade mendapatkan sanksi telah terbukti melakukan dua kali pelanggaran ringan sehingga terakumulasi menjadi pelanggaran sedang.
Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua DPR RI itu diputuskan dalam rapat MKD yang dipimpin ketuanya, Sufmi Dasco Ahmad, di ruang MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
"Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR RI, saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan," kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, saat membacakan amar putusan seperti dilansir dari Antara.
Keputusan pemberhentian Ade Komaruddin dari jabatan Ketua DPR, menurut Sufmi, merupakan akumulasi dari dua pelanggaran ringan yang dilakukannya.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, kedua pelanggaran ringan tersebut diputuskan dalam rapat pleno MKD pada Rabu ini, sehingga diakumulasi menjadi pelanggaran sedang.
Sufmi menjelaskan, kedua pelanggaran ringan tersebut di antaranya adalah Ade Komarudin diputuskan melanggar etika ketika memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara, dari Komisi VI ke Komisi XI DPR RI.
“Berdasarkan nomenklaturnya, Kementerian BUMN serta BUMN adalah mitra kerja Komisi VI DPR RI,” papar Sufmi
Pelanggaran ringan kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran etika ringan dengan tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan.
“Karena diputuskan melakukan dua pelanggaran ringan, maka MKD menghitung secara akumulatif menjadi pelanggaran sedang,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Ade Komarudin dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etika saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari