Menuju konten utama

Ada Isu Jual-Beli Jabatan, KPK Evaluasi Manajemen ASN Pemprov DKI

KPK memiliki wewenang untuk mengevaluasi sistem manajemen pengelolaan ASN Pemprov DKI Jakarta. Dalam waktu akan dekat KPK akan mengevaluasinya.

Ada Isu Jual-Beli Jabatan, KPK Evaluasi Manajemen ASN Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) menyapa pekerja sebelum membagikan Kartu Pekerja di Jakgrosir, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (31/12/2018). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi atas laporan hasil intervensi Koordinator Unit Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) terhadap Pemprov DKI Jakarta. Hal ini menyusul isu dugaan jual-beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta.

"Tim Pencegahan akan mengevuasinya lebih dahulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (8/3/2019).

Korsupgah KPK memiliki 8 area intervensi. Masing-masing berisi rekomendasi yang harus dipenuhi seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten. Salah satu rekomendasinya ialah mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Dalam laporan terakhirnya, KPK menyatakan DKI Jakarta memiliki progres 92 persen terkait manajemen ASN.

Angka ini jadi yang tertinggi di antara provinsi lainnya yang berarti, menurut Saut, tata kelola ASN seharusnya Jakarta telah sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 34 tahun 2011.

Namun, Saut menilai dengan isu jual-beli jabatan pihaknya akan memperhatikan kembali secara detail manajemen ASN di ibu kota.

"Masih adanya isu yang dikaitkan dengan progres manajemen ASN di DKI Jakarta, ini menyimpulkan perlunya melihat detail apakah angka 92 persen itu secara kualitatif tata kelola manajemen ASN di DKI telah memenuhi harapan," ujar dia.

Isu jual-beli muncul setelah ada mutasi jabatan oleh Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan mutasi atau rotasi terhadap 1.125 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anies melantik para ASN yang menempati posisi baru itu di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (25/2/2019).

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengkritik rotasi pejabat di lingkungan Pemprov DKI oleh Gubernur Anies Baswedan pada Juli lalu.

Kemudian, Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta mutasi itu janggal dan hanya berdasarkan subyetifitas Anies semata. Sehingga mereka berinisiatif untuk membentuk pansus guna menyelidik hal tersebut.

"Kami sedang mempertimbangkan apakah perlu dibentuk pansus atau tidak terhadap rotasi jabatan ini," ujar Wakil Ketua Komisi A William Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali