Menuju konten utama

Ada Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Simak Daftarnya

Korlantas Polri mengumumkan titik pemberlakuan ganjil genap (gage) saat mudik dan balik Lebaran 2024.

Ada Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Simak Daftarnya
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi saat konferensi pers virtual. FOTO/Youtube/FMB9_IDIKP

tirto.id - Korlantas Polri mengumumkan titik pemberlakuan ganjil genap (gage) saat mudik dan balik Lebaran 2024. Pemberlakuan gage tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djuanedi menjelaskan, gage akan diberlakukan sejak 5 April 2024 sejak pukul 14.00 WIB sampai 7 April 2024 pukul 24.00 WIB. Kemudian, pada 8-9 April 2024, gage diberlakukan pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

"Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta sampai dengan KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang," kata Eddy saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (14/3/2024).

Dijelaskan Eddy, untuk arus balik mudik lebaran, gage berlaku sejak 12 April 2024 sejak pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari KM 414 Tol Semarang-Batang sampai KM 0 Tol Jakarta. Lalu, pada 13 April 2024 diberlakukan lebih awal sejak pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB di titik yang sama.

"Pada Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat samai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta," ungkap Eddy.

Lebih lanjut Eddy menyampaikan, gage berlaku untuk kendaraan roda dua, bus, dan kendaraan berat yang dikecualikan. Namun, gage dikecualikan bagi kendaraan presiden dan wakil presiden; Ketua DPR, DPD, dan DPRD; Ketua MA dan MK; Ketua KY; serta Menteri dan Kepala Badan milik pemerintan maupun non-pemerintah.

Selain itu, dikecualikan bagi pejabat negara asing dan lembaga internasional; kendaraan dinas pelat merah; pemadam kebakaran; ambulans; angkutan umum berpelat kuning; kendaraan listrik; kendaraan khusus penyandang disabilitas; serta kendaraan pengelola jalan.

Sebagai informasi, dalam SKB tersebut juga telah tertuang titik pemberlakuan contra flow dan one way. Selain itu, telah disepakati adanya pembatasan kendaraan berat sumbu tiga ke atas dengan pengecualian.

Dalam SKB juga tertera dermaga dan penyeberangan yang diberlakukan. Untuk mengatasi penumpukan, akan diberlakukan delay menuju dermaga penyeberangan.

Puncak arus mudik lebaran sendiri diprediksi jatuh pada 8 April 2024. Sementara, untuk arus balik diprediksi jatuh pada 14 April 2024.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang