Menuju konten utama

8 Pulau Kantongi Izin Reklamasi dari Pemprov DKI

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat menyatakan delapan dari 17 yang akan dibangun pengembang telah memiliki izin reklamasi dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

8 Pulau Kantongi Izin Reklamasi dari Pemprov DKI
Foto udara aktivitas reklamasi pantai utara di Jakarta, Rabu (25/2). Pemprov DKI Jakarta melanjutkan pengerjaan reklamasi yang merupakan bagian dari proyek tanggul raksasa dengan membuat 17 pulau baru. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

tirto.id - Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat menyatakan delapan dari 17 yang akan dibangun pengembang telah memiliki izin reklamasi dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau izin prinsip (IP) 17 pulau sudah semua, tapi untuk izin pelaksanaan ada delapan pulau yang sudah punya izin reklamasi," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).

Enam pengembang dan 8 pulau yang sudah mengantongi izin reklamasi tersebut antara lain:

PT Kapuk Naga Indah

1. Pulau C (276 hektare)

2. Pulau D (312 hektare)

3. Pulau E (284 hektare)

PT Jakarta Propertindo

4. Pulau F (190 hektare)

PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land)

5. Pulau G (162 hektare)

PT Intiland Development

6. Pulau H (63 hektare)

PT Jaladri Kartika Ekapaksi

7. Pulau I (405 hektare)

PT Pembangunan Jaya Ancol

8. Pulau K (32 hektare)

Terkait proses konsesi pulau oleh para pengembang, Gamal menjelaskan bahwa gambar dan desain pulau-pulau reklamasi tersebut sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto menyusul Keppres nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Dari gambar itu kemudian pengembang atau investor mengajukan izin ke Pemprov untuk melakukan pembangunan," katanya.

Seperti diketahui Proyek reklamasi pantai utara Jakarta telah menyeret Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (induk perusahaan PT Muara Wisesa Samudera) Ariesman Widjaja sebesar Rp1,2 miliar dari Rp2 miliar yang dijanjikan terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Pada Desember 2014 PT Agung Podomoro Land melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera telah mendapat izin reklamasi dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan siap memberikan data-data yang diperlukan oleh KPK untuk proses penyelidikan selanjutnya.

"Saya siap kalau dipanggil KPK. Kita harus hargai dan kasih keterangan kenapa kasus itu bisa terjadi. Selain itu, Saya juga pasti akan kasih semua data yang dibutuhkan KPK. Sekarang saya tunggu dan lihat saja bagaimana prosesnya," ujar pria yang akrab dipanggil Ahok itu. (ANT)

Baca juga artikel terkait AHOK atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH