tirto.id - Delapan orang korban perdagangan opsi biner (trading binary option) melaporkan aplikasi trading Binomo dan para afiliator-nya ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/Bareskrim.
Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa mencatat korban aplikasi trading Binomo mencapai ratusan orang dari berbagai daerah di Indonesia.
"Total kerugian delapan orang ini Rp2 miliar 467 juta. Itu delapan orang saja, yang ratusan (korban) itu (ada di) basis data kami," kata Finsensius Mendrofa di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).
Pelapor menggunakan dalil Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Finsensius berencana membuat posko pengaduan bagi korban aplikasi trading Binomo.
"Tapi kami lihat dahulu beberapa waktu ini bagaimana perkembangan dari Polri menindaklanjuti korban-korban yang nanti terkoordinasi dengan kami," kata dia.
Binomo masuk dalam 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading yang diblokir Kementerian Perdagangan.
“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan opsi biner,” ujar Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
Dari ribuan situs tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir Bappebti seperti Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex. Bappebti juga memblokir 336 robot trading yakni Net 89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro. Wisnu melanjutkan, opsi biner merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Aplikasi opsi biner yang beredar di Indonesia saat ini tidak memiliki legalitas. Bila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka, tidak dapat memfasilitasi nasabah untuk mediasi perkara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan