tirto.id - Dua puluh tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang kasusnya telah diselesaikan pada Jumat, (29/7/2016) dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sejak 1 Januari hingga 29 Juli 2016, KBRI telah memulangkan sebanyak 531 warga negara Indonesia (WNI). TKI yang dipulangkan tersebut, sebelumnya telah ditampung di perlindungan sementara KBRI.
KBRI Kuala Lumpur selama ini memprioritaskan penyelesaian masalah WNI/TKI, dan pada 2015 berhasil menangani sebanyak 1.964 kasus mereka.
Sebanyak 33,4 persen kasus tersebut, dalam catatan KBRI Kuala Lumpur, karena TKI tidak betah bekerja, tidak dibayar gaji (31,9%), sakit (7,5%), terkait perdagangan manusia (4,5%), kekerasan fisik (2,3%), akibat pelecehan seksual (1,3%), akibat kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (0,7%) dan kasus lainnya (18,4%).
KBRI Kuala Lumpur juga berhasil mengupayakan penyelesaian kasus gaji yang tidak dibayarkan dan permasalahan asuransi yang dihadapi TKI pada 2015 dengan jumlah terbayar RM 1.300.058,81 atau setara Rp6.331.188.800.
Selain itu, KBRI Kuala Lumpur juga memulangkan 1.907 WNI yang terdiri atas 703 WNI laki-laki dan 1.204 WNI perempuan.
Mereka yang dipulangkan berasal dari Jawa Timur (25,1%), Sumatera Utara (17,7%), Provinsi Aceh (11%), DKI Jakarta (8,3%), Nusa Tenggara Timur/NTT (6%), Jawa Barat (5,9%) dan Nusa Tenggara Barat/NTB (5,9%).
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh