tirto.id - Terdapat 52 banner atau spanduk pasangan calon capres-cawapres 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin diduga dirusak oleh orang tak dikenal di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo belum menemukan saksi mata yang menyaksikan perusakan spanduk tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik mengatakan, pencatatan spanduk yang rusak dimulai pada Jumat (22/2/2019) di Kecamatan Arjasa dan Kapongan.
"Sesuai laporan yang diterima Bawaslu dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin, 52 banner yang diduga dirusak itu tersebar di Kecamatan Arjasa dan Kapongan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik di Situbondo, seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/2/2019).
Dia juga mengatakan, spanduk tersebut termasuk alat peraga kampanye, sehingga perusakan tergolong perbuatan pidana yang diatur dalam UU Pemilu.
Dalam menelusuri perusak APK, Murtapik, melibtkan tim Bawaslu yang berada di masing-masing kecamatan. Pertama, mendata jumlah spanduk. Kedua, mencari saksi mata dan mendalami perusakan APK.
"Sejauh ini, kami belum menemukan saksi yang melihat perusakan banner pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin," ujar dia.
Penanganan kasus ini berlangsung selama 7 hari. Setelah itu akan diserahkan kepada polisi untuk mengusutnya.
Bawaslu Situbondo, kata dia, bakal menindak tegas pelaku perusakan APK tersebut. Hal ini, dapat menganggu kondusivitas pemilu. Ia mengimbau agar masyarakat membantu menjaga kondusivitas dan menyukseskan Pemilu pada 17 April mendatang.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH