tirto.id - Lima organisasi profesi kedokteran merevisi protokol tata laksana pengobatan COVID-19. Mereka tidak lagi merekomendasikan azitromisin dan oseltamivir diberikan pada pasien COVID-19 bergejala ringan.
Kelima organisasi adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Usulan revisi protokol tatalaksana COVID-19 dari lima organisasi itu telah disampaikan kepada Kementerian kesehatan pada Rabu, 14 Juli 2021.
Namun usulan itu diduga diabaikan. Buktinya Kemenkes tetap memberikan azitromisin dan oseltamivir secara cuma-cuma kepada pasien COVID-19 bergejala ringan.
Telemedicine & obat gratis untuk pasien COVID-19 diperluas cakupannya ke Jabodetabek. Layanan ini hadir untuk pasien isoman & dibuktikan dengan hasil test positif COVID-19 di lab yg terafiliasi Kemenkes.
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) July 14, 2021
Berikut adalah alur pelayanannya & daftar obat yang ditanggung @KemenkesRIpic.twitter.com/GCk9zNFmaD
“Untuk oseltamivir dan azitromisin sebenarnya masih ada, tapi dimasukkan pada terapi tambahan. Jadi tidak rutin diberikan,” kata Sally kepada reporter Tirto, Jumat (16/7/2021).
Sally menjelaskan bahwa oseltamivir hanya diberikan kepada pasien COVID-19 jika bersamaan dengan infeksi influenza.
"Sedangkan azitromisin, ada beberapa data yang menunjukan bahwa hanya kecil persentasenya yang membutuhkan antibiotik, dan efek anti inflamasinya ternyata tidak terlalu kuat buktinya," jelas Sally.
Program pemberian obat gratis baru berlangsung di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Paket obat gratis untuk gejala ringan COVID-19 berisi Multivitamin C, D, E, Zinc (jumlah 10, dengan dosis 1x1 hari) -Azitromisin 500 mg (jumlah 14, dengan dosis 1x1 hari) -Oseltamivir 75 mg (jumlah 14, dengan dosis 2x1 hari) -Parasetamol tab 500 mg (jumlah 10, dosis jika perlu).
Paket obat itu disediakan pemerintah dari layanan telemedicine yang kerja sama Kementerian Kesehatan dan 11 platform antara lain YesDok, GetWell, ProSehat, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, Good Doctor, SehatQ, dan Alodokter.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali