tirto.id - Lima organisasi profesi kedokteran merevisi protokol tata laksana pengobatan COVID-19. Mereka tidak lagi merekomendasikan azitromisin dan oseltamivir diberikan pada pasien COVID-19 bergejala ringan.
Kelima organisasi adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Usulan revisi protokol tatalaksana COVID-19 dari lima organisasi itu telah disampaikan kepada Kementerian kesehatan pada Rabu, 14 Juli 2021.
Namun usulan itu diduga diabaikan. Buktinya Kemenkes tetap memberikan azitromisin dan oseltamivir secara cuma-cuma kepada pasien COVID-19 bergejala ringan.
Telemedicine & obat gratis untuk pasien COVID-19 diperluas cakupannya ke Jabodetabek. Layanan ini hadir untuk pasien isoman & dibuktikan dengan hasil test positif COVID-19 di lab yg terafiliasi Kemenkes.
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) July 14, 2021
Berikut adalah alur pelayanannya & daftar obat yang ditanggung @KemenkesRIpic.twitter.com/GCk9zNFmaD