Menuju konten utama

5 Organisasi Dokter Tak Rekomendasikan 2 Jenis Obat Gratis Kemenkes

Oseltamivir dan azitromisin tak lagi direkomendasikan bagi pasien COVID-19 bergejala ringan.

5 Organisasi Dokter Tak Rekomendasikan 2 Jenis Obat Gratis Kemenkes
Petugas menyiapkan obat COVID-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

tirto.id - Lima organisasi profesi kedokteran merevisi protokol tata laksana pengobatan COVID-19. Mereka tidak lagi merekomendasikan azitromisin dan oseltamivir diberikan pada pasien COVID-19 bergejala ringan.

Kelima organisasi adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Usulan revisi protokol tatalaksana COVID-19 dari lima organisasi itu telah disampaikan kepada Kementerian kesehatan pada Rabu, 14 Juli 2021.

Namun usulan itu diduga diabaikan. Buktinya Kemenkes tetap memberikan azitromisin dan oseltamivir secara cuma-cuma kepada pasien COVID-19 bergejala ringan.