Menuju konten utama

4,3 Juta WNI Ada di Luar Negeri, Rata-rata Pekerja Migran

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan terdapat sekitar 4,3 juta warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Sebagian besar dari mereka adalah para pekerja migran.

4,3 Juta WNI Ada di Luar Negeri, Rata-rata Pekerja Migran
Petugas kepolisian mengawal sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Malaysia setibanya di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (20/10). ANTARA FOTO/M Rusman.

tirto.id - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan terdapat sekitar 4,3 juta warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri. Jumlah WNI yang tercatat oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang kini berada di luar negeri sebanyak 2,7 juta orang. Meski begitu, jumlah total WNI di luar negeri tersebut diperkirakan bisa mencapai 4,3 juta orang. Sebagian besar dari mereka adalah para pekerja migran.

Menurut dia, permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri sangat beragam, dan sebagian besar dihadapi oleh para pekerja migran. Banyaknya permasalahan pekerja migran ini, kata Retno, tidak lepas dari persoalan di hulu termasuk pengiriman-pengiriman TKI secara ilegal.

"Permasalahan pekerja migran ini tidak akan berkurang jika pengaturan di hulu tidak dilakukan dengan baik," kata dia saat ditemui di Kampus UGM, Yogyakarta, Rabu (2/11/2016) sebagaimana dikutip Antara.

Kemenlu, kata Retno, telah melakukan langkah inovasi untuk memberikan perlindungan WNI di luar negeri dengan membuka layanan SMS blast untuk memberikan informasi dan nomor kontak perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI) bekerja sama dengan penyedia jasa telepon selular. Melalui layanan SMS blast, Retno berharap setiap WNI akan merasa nyaman pada saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Karena terdapat informasi alamat dan nomor kontak kantor perwakilan Indonesia yang dapat dihubungi setiap saat jika diperlukan," ungkap Retno.

2.000 TKI berebut gaji Rp20 juta di Korsel

Sementara itu sebanyak 2.049 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merebut peluang bekerja pada sektor perikanan di Korea, pada tahun 2016, dengan gaji sebesar Rp20 juta per bulan. Jumlah ini akan menambah WNI yang mencari nafkah di negeri orang.

"Ribuan TKI berebut untuk bekerja di sektor perikanan di Korea, dengan tawaran upah minimum saat ini sebesar 1,2 juta won atau setara Rp13 juta, dan takehome pay-nya bisa mencapai Rp20 jutaan per bulan," kata Anggota Asosiasi Kelautan Indonesia, Adi Surya saat dihubungi dari Yogyakarta, Jumat (28/10/2016).

Ia mengatakan, para TKI tidak semuanya merupakan mantan nelayan yang ingin beralih profesi di Indonesia, ataupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan perikanan di Indonesia karena kebijakan pemerintah. "Siapa saja bisa mendaftar, termasuk nelayan. Asal syarat dan biaya bisa terpenuhi," kata dia.

Kepala Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan, sektor perikanan menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi terhadap meningkatnya kasus TKI Overstayer di Korea Selatan. Karena itu kompetensi itu persyaratan mutlak bagi calon TKI yang hendak ke Korea, apalagi gaji di sektor perikanan itu sama besarnya dengan tenaga kerja asing lainnya, bahkan sama dengan tenaga kerja asal Korea yang bekerja pada bidang yang sama.

Menurut dia, diantara negara-negara pengirim lainnya ke Korea, Indonesia telah mengawali terlebih dahulu sistem poin untuk sektor perikanan di tahun 2016. Namun, sistem ini akan diberlakukan juga di sektor manufaktur pada tahun 2017, dan acara diikuti sebanyak 2.049 peserta, katanya.

Moratorium TKI sektor perikanan yang diberlakukan pada tahun 2015 boleh dibuka kembali, tetapi dengan menambahkan syarat tambahan selain bahasa, kata Nusron.

Baca juga artikel terkait TKI atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan