Menuju konten utama

3 Orang Jadi Tersangka atas Tewasnya 11 Pekerja Tambang Muara Enim

Ketiga tersangka merupakan rekan para korban yang tewas tertimpa longsor di pertambangan ilegal.

3 Orang Jadi Tersangka atas Tewasnya 11 Pekerja Tambang Muara Enim
Warga dibantu alat berat berusaha mengevakuasi jenazah korban pekerja tambang batu bara rakyat yang tertimbun longsor di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Rabu (21/10/2020). ANTARA FOTO/Dok Polsek Lawang Kidul/Lmo/foc.

tirto.id - Polres Muara Enim menetapkan tiga orang tersangka dari kejadian longsor yang menewaskan 11 pekerja tambang batu bara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Sumatera Selatan. Ketiganya merupakan rekan para korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra menyebut ketiga tersangka berinisial B (38) warga Bojonegoro Jawa Timur, M (26) warga Pesawaran Lampung Selatan, dan S (56) warga Bandung Selatan.

"Ketiga tersangka peranya ikut menggali tambang saat kejadian," kata Donni, Jumat (23/10/2020).

Donni menjelaskan tiga tersangka dan 11 korban menggali serta mengangkut lumpur tanah untuk membuat jalan masuk ke sumber batu bara pada hari Rabu (21/10/2020) tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Sementara seorang pekerja lainnya berada di luar mulut galian.

Pada pukul 15.00 WIB tebing tanah setinggi 9 meter longsor, seketika menimbun 11 orang pekerja, lalu mereka tewas seketika. Sementara itu, dua tersangka lain yang ikut menggali tanah selamat.

Ketiga pekerja yang selamat ditangkap pada Rabu (21/10/2020) malam berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Polisi menyita barang bukti berupa 4 batang cangkul, 3 buah ember, 1 buah sepatu boot, 3 butir batu bara, 15 karung, 2 unit sepeda motor Honda Revo, 1 kunci pas, 2 lembar celana levis, 1 lembar kaus lengan pendek, 1 lembar celana training, 6 top, dan setengah pasang sepatu.

"Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batu Bara juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," ujarnya.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan masih mengejar pemilik lahan tambang berinisial I. Polisi juga mencari dugaan adanya koordinator tambang karena lokasi tersebut sudah berkali-kali ditertibkan kepolisian namun tetap nekat beraktivitas.

"TKP kami pasang police line dan tidak boleh ada kegiatan apa pun, Forkopimda Sumsel dan Muara Enim juga telah meminta masyarakat untuk tidak lagi menambang di lokasi kejadian," kata Donni.

Baca juga artikel terkait TANAH LONGSOR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan