tirto.id - Penyidik Bareskrim memeriksa 17 saksi potensial tambahan dalam penyidikan kebakaran gedung Kejaksaan Agung, kemarin ada 12 saksi yang dimintai keterangan.
Pada tahap penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas, meminta keterangan 131 saksi, analisis ahli dan foto satelit, serta enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Total saksi hari kemarin dan hari ini diperiksa 29 orang,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (22/9/2020).
Saksi hari ini terdiri dari pekerja bangunan, kemudian staf, petugas keamanan dan pegawai negeri sipil Kejaksaan Agung.
Sementara, para saksi kemarin antara lain tukang bangunan yang merenovasi ruangan, pramubakti, dan petugas kebersihan. Penyidik juga telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan. Polisi menggunakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (17/9/2020).
Mula api dari ruang aula Biro Kepegawaian lantai 6, kemudian menjalar ke lantai dan ruangan lainnya. Peristiwa itu terjadi pada 22 September, sekira pukul 19.10 dan padam 12 jam kemudian.
Api merembet lantaran akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar seperti gipsum dan lantai parket berbahan kayu. Di lantai 6 memang ada renovasi ruangan, maka di hari itu sekira pukul 11.30-17.30, ada beberapa kuli bangunan yang mengerjakan pembaruan di area tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali