Menuju konten utama

22 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam serta 32 ton BBM ilegal.

22 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. FOTO/Humas Polda Aceh
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Aceh menetapkan 22 orang sebagai tersangka dari 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama sepekan, yakni 19-25 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita 18 unit kendaraan roda empat dan roda enam serta 32 ton BBM ilegal.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan data tersebut berdasarkan laporan penegakan hukum Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satreskrim polres jajaran hingga Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Joko, penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat. Praktik ilegal itu juga dapat memicu antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan," kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2026) malam.

Ia menyebutkan antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh dalam beberapa waktu terakhir mulai terlihat lebih longgar. Meski demikian, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan kepada masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.

Joko menegaskan Polda Aceh akan terus memperkuat pengawasan dan menindak setiap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui call center 110 atau kantor Polres dan Polsek terdekat.

Joko mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran maupun perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

Baca juga artikel terkait BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Firhan Farabi

tirto.id - Flash News
Kontributor: Firhan Farabi
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama