tirto.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD). Strategi ini untuk menyelamatkan industri padat karya yang belakangan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pailit.
Lebih lanjut, Airlangga melihat adanya permasalahan di industri padat karya. Secara khusus, Airlangga menyoroti soal sektor tekstil.
“Ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil termasuk kaitannya dengan safeguard dan anti dumping yang sedang dibahas antar kementerian dan lembaga,” jelas Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Sebagai informasi, Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 33/2011 menjelaskan bahwa safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan adalah bentuk perlindungan terhadap industri dalam negeri yang mengalami kerugian atau ancaman kerugian yang disebabkan oleh meningkatnya impor dengan membatasi barang-barang impor yang impornya mengalami peningkatan.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (1) PP No. 33/2011 menjelaskan anti dumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan bea masuk anti dumping terhadap barang dumping. Sedangkan barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.
“Sehingga diharapkan dengan adanya struktur itu industri proses hulu, midstream, dan hilir bisa terjaga dengan persaingan tidak sehat,” ujar Airlangga.
Dia pun menilai pemerintah tidak ingin industri padat karya mengalami persoalan yang sifatnya sistematik. Menurutnya, terdapat beberapa perusahaan berbasis tekstil mengajukan restrukturisasi dalam beberapa tahun belakang.
Katanya, restrukturisasi ini memang menjadi salah satu solusi yang didorong pemerintah untuk mendukung produktivitas industri padat karya. “Kuncinya adalah produktivitas dalam menghadapi persaingan global,” pungkas Airlangga.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang