tirto.id - Inpektorat Palembang telah merampungkan pemeriksaan terhadap 19 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang menggelar razia ilegal sehingga memicu terjadinya kecelakaan beruntun.
Dalam pemeriksaan, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengungkapkan, pihaknya menerima beragam keterangan dari 19 petugas Dishub tersebut. Ada yang membantah tuduhan dan ada pula hanya ikut-ikutan.
Fakta lain terungkap pernyataan dari sebagian besar pelanggar yang mengaku telah melakukan aktivitas razia ilegal sejak satu tahun terakhir. Lokasi razia ilegal mayoritas berada di sekitar Terminal Karya Jaya Palembang dengan sasaran truk dan kendaraan besar lain.
"Sebagian besar mengakui telah menggelar razia tanpa surat perintah atau ilegal setahun terakhir," ungkap Jamiah Haryanti, Sabtu (2/5/2026).
Dalam praktiknya, razia ilegal itu dilakukan dengan cara menghentikan kendaraan secara paksa. Mereka seolah-olah menanyakan surat kendaraan yang ujungnya melakukan pungutan liar terhadap para sopir.
Korban yang tidak mau berurusan lebih panjang, akhirnya memberi uang kepada petugas. Pendapatan razia ilegal uang yang didapat dibagi untuk kepentingan pribadi.
"Mereka memberhentikan kendaraan cenderung memaksa. Mereka juga mengakui meminta sejumlah uang ke sopir, jadi motifnya memang mencari penghasilan tambahan," kata Jamiah.
Akibat perbuatannya, lima dari 19 petugas Dishub Palembang tersebut mendapatkan sanksi pemecatan.
Ke-19 petugas Dishub tersebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh dan Paruh Waktu. Mayoritas dari mereka sebelumnya adalah honorer di instansi itu.
Hal ini terungkap dari pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang pada Jumat (1/5/2026).
"Dari pemeriksaan, kami putuskan ada lima petugas Dishub yang dipecat," ungkap Jamiah Haryanti, Minggu (3/5/2025).
Sementara 14 pelanggar lain dijatuhi sanksi administratif mulai dari pengurangan gaji, mutasi ke kawasan ujung kota, dan penempatan khusus di Pulau Kemaro.
"Sudah kita laporkan ke wali kota dan segera diterbitkan surat keputusan," kata Jamiah.
Masuk tirto.id


































