Menuju konten utama

166 Nakes Wafat, Pagu Santunan Kematian Rp50 M Hampir Habis

Terhadap Nakes yang meninggal dunia saat penanganan pandemi itu, Kementerian Keuangan memberikan santunan total sebesar Rp49,8 miliar.

166 Nakes Wafat, Pagu Santunan Kematian Rp50 M Hampir Habis
Sejumlah tenaga kesehatan membawa lilin saat akan memberi penghormatan terakhir pada jenazah rekannya Liza Putri Noviana di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Kementerian Keuangan mencatat, hingga 11 Juni 2021, sebanyak 166 tenaga kesehatan (Nakes) meninggal dunia. Terhadap Nakes yang meninggal dunia saat penanganan pandemi itu, Kementerian Keuangan memberikan santunan total sebesar Rp49,8 miliar.

Pemberian santunan itu berarti sudah mencapai 99,6% dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp50 miliar untuk tahun anggaran 2021.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers soal anggaran PPKM Darurat pada Jumat (2/7/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, dalam rangka penanganan pandemi, pemerintah menganggarkan insentif nakes Rp4,654 triliun pada tahun 2020. Realisasinya mencapai Rp4,653 triliun untuk insentif Nakes dan santunan kematian Rp58,8 miliar.

“Hampir seluruh pagu sudah terpakai dan sudah terbayarkan semuanya,” kata Sri Mulyani.

Untuk 2021, terdapat tunggakan insentif Nakes 2020 sebesar Rp1,48 triliun. Dari jumlah itu, yang sudah dibayar hingga 11 Juni 2021 mencapai Rp1,34 triliun atau 90,8% dari tunggakan, untuk 200506 naker pada 1.607 Faskes.

Tahun 2021, pemerintah menganggarkan insentif Nakes sebesar Rp3,799 triliun yang sudah terealisasi Rp2,6 triliun untuk 323.486 Nakes di 6.198 Faskes.

Sehingga untuk tahun anggaran 2021, dari pagi Rp5,329 triliun, yang sudah dibayarkan baik untuk membayar tunggakan insentif Nakes 2020 ataupun insentif dan santunan kematian 2021 mencapai Rp5,329 triliun.

“Persoalan di sini adalah, waktu itu Menkes mengubah pembayaran Nakes langsung ke Nakesnya. Sehingga terjadilah sedikit keterlambatan karena melakukan inventarisasi lagi. Namun sekarang relatif cukup lancar,” jelas Sri Mulyani.

Anggaran Penanganan Kesehatan

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menjabarkan tentang anggaran penanganan kesehatan melalui percepatan vaksinasi, percepatan pembayaran insentif nakes, dan klaim perawatan.

“Penanganan kesehatan adalah prioritas tertinggi,” kata Sri Mulyani.

Kebutuhan penanganan kesehatan dinaikkan dari Rp172 menjadi Rp185,98 triliun. Rinciannya, vakksin Rp58 triliun, diagnostik Rp4,08 triliun, pengobatan atau therapeutic Rp59,1 triliun, insentif perpajakan kesehatan Rp20,85 triliun, penanganan kesehatan lainnya di daearah Rp35,4 triliun, dan kebutuhan lain seperti sarpras lab, penelitian lab, BNPB, komunikasi, iuran JKN, PBPU yang mencapai Rp8,49 triliun.

Terkait klaim pasien COVID-19 tahun 2020 terealisasi Rp14,53 triliun untuk merawat 200.545 pasien pada 1.575 RS rujukan. Tahun 2021, masih terdapat tunggakan 2020 yang sudah dibayar sebesar Rp5,6 triliun. Selanjutnya, masih ada tunggakan tahun 2020 yang belum dibayar sebesar Rp2,69 triliun.

“Sedang dalam proses penetapannya. Kemenkeu bersama Kemenkes, dan BPKP berusaha mempercepat pembayaran tunggakan. Karena menurut BPKP dan peraturan Menkeu, untuk tunggakan atau tagihan di atas Rp 2 miliar harus ada verifikasi. Dan memang ada yang tagihan yang melebih sehingga harus dilakukan koreksi,” kata Sri Mulyani.

Untuk itu, dibuat Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Pusat dan Provinsi yang harus selesai 14 hari. Kemudian verifikasi BPKP selama 5 hari, sebagai dasar pembayaran klaim.

Klaim pasien 2021, mekanisme klaim dan penyelesaian dispute diperbaiki melalui Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Bagi RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19. Berdasarkan aturan tersebut, Kemenkes dapat membayar uang muka paling banyak 50% dari klaim yang diajukan RS, apabila berkas lengkap. Kemudian RS harus mengajukan tagihan paling lambat 2 bulan setelah bulan layanan diberikan.

Hingga 24 Juni 2021, pembayaran klaim RS sudah mencapai Rp10,5 triliun dari pagu tahap I Rp10,6 triliun. Tahap II tahun anggaran 2021 dibutuhkan anggaran sebesar Rp11,97 triliun.

“APBN menghadapi situasi yang begitu dinamis dalam menghadapi COVID,” ujar Sri Mulyani

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Abdul Aziz