tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan 15 pemerintah daerah telah menandatangani perjanjian pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah per 6 November 2020. Hingga tanggal itu, sudah ada nilai komitmen pinjaman senilai Rp9,672 triliun yang jika memenuhi syarat dapat segera disalurkan.
“Dari Rp9,67 triliun, pemda yang sudah memenuhi ketentuan pencairan Rp978,92 miliar,” ucap Sri Mulyani dalam rapat virtual bersama Komite IV DPD RI, Senin (9/11/2020).
Lebih detail dari Rp978,92 miliar yang telah disetujui terdiri dari dua provinsi. Pertama Banten senilai Rp164,65 miliar. Kedua DKI Jakarta senilai Rp814,27 miliar.
Sementara itu, ada dua provinsi lain yang akan segera cair dalam waktu dekat. Mereka adalah Provinsi Sulawesi Selatan Rp334,69 miliar dan Kabupaten Probolinggo Rp2,34 miliar. Keduanya sedang dalam proses pencairan tahap I.
Bila keduanya cair maka jumlah pinjaman daerah yang sudah terealisasi pun bertambah lagi. Dengan demikian bisa di atas Rp978,92 miliar.
Meski demikian, jumlah ini belum seluruhnya. Sri Mulyani memaparkan jika ditotal usulan pinjaman PEN ke daerah selama tahun 2020 dan 2021 bisa lebih besar lagi.
Selama tahun anggaran 2020 ada usulan pinjaman Rp25,38 triliun. Lalu pada tahun 2021 Rp27,27 triliun.
Rinciannya ada usulan 14 provinsi senilai Rp38,28 triliun dengan pembagian Rp17,65 triliun di tahun 2020 dan Rp20,63 triliun di tahun 2021. Lalu ada 39 kabupaten yang mengusulkan Rp10,73 triliun dengan pembagian Rpp5,99 triliun tahun 2020 dan Rp4,74 triliun tahun 2021.
Terakhir masih ada usulan pinjaman dari 10 kota senilai Rp3,64 triliun. Rinciannya Rp1,73 triliun untuk tahun 2020 dan Rp1,9 triliun untuk tahun 2021.
Syarat-syarat bagi pemerintah daerah yang bisa mendapatkan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah antara lain daerah tersebut merupakan daerah terdampak COVID-19. Kedua, daerah tersebut memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN Nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, dan mendukung bangkitnya perekonomian.
Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto