tirto.id - Gabungan mahasiswa Papua mengadakan aksi penolakan Otonomi Khusus Papua Jilid II di depan gedung DPR/MPR, Rabu (27/1/2021). Ada peserta aksi yang ditangkap, kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Yang diangkut sekitar 15 orang, dimasukkan ke dalam satu mobil Dalmas," ujar salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait, kepada Tirto.
Dia belum mengetahui pasti alasan penangkapan, sebab rombongannya belum tiba di titik aksi saat penangkapan dilakukan.
Dua hari lalu, Ambros mengaku pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi, tetapi kepolisian tak menerbitkan surat izin keramaian. Dia menduga itu menjadi alasan penangkapan, juga dalih pandemi COVID-19 yang melarang kerumunan.
Meski sudah bernegosiasi agar diperkenankan berdemonstrasi, akan tetapi hal itu tak membuahkan hasil.
Ambros dan peserta aksi lainnya yang kini masih bertahan di depan gedung parlemen, dijaga oleh aparat.
"Bagaimana orang Papua menyampaikan hak pendapatnya menolak Otsus, tapi selalu dibungkam. Hari ini pembungkaman terjadi," kata dia.
Pada 27 Oktober 2020, peristiwa serupa juga terjadi, massa yang berdemonstrasi di kawasan Universitas Cenderawasih dibubarkan dan 13 peserta dicokok.
Mani Iyaba, koordinator lapangan aksi, menyatakan pembubaran itu berdasarkan arahan dari Kapolres Jayapura. "Semua massa aksi dapat pukul, dapat injak," ucap Mani.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri