Menuju konten utama

11.750 Jemaah Haji RI Ikut Tarwiyah, Tidak Difasilitasi PPIH

Jemaah haji Indonesia yang mengikuti tarwiyah wajib melapor terlebih dahulu dan menandatangani surat pernyataan yang diketahui petugas sektor.

11.750 Jemaah Haji RI Ikut Tarwiyah, Tidak Difasilitasi PPIH
Suasana tenda Mina yang berada di dekat Terowongan Mina yang menjadi jalur jemaah haji Indonesia menuju jamarat lantai tiga, Minggu (17/5/2026). Foto/Abdul Aziz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tidak melarang jemaah haji yang melakukan tarwiyah, yaitu mabit di Mina sebelum wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1447 H. Namun, PPIH mengimbau agar jemaah haji yang melaksanakan tarwiyah tidak berjalan kaki.

Tarwiyah tidak termasuk wajib haji seperti halnya mabit di Muzdalifah dan Mina pada 10 hingga 13 Dzulhijjah. Karena itu, tarwiyah yang pelaksanaannya sunnah tidak masuk dalam standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan haji Indonesia 2026.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU PPIH Daker Makkah, Erti Herlina, menjelaskan, tarwiyah merupakan amalan sunnah yang diyakini sebagian jemaah pernah dilakukan Rasulullah SAW saat menunaikan ibadah haji. Meski berada di luar program resmi, pemerintah tidak melarang jemaah yang ingin menjalankannya.

"Tarwiyah itu diyakini oleh sebagian jemaah haji merupakan ibadah sunnah. Ibadah sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah ketika melaksanakan haji," kata Erti pada Sabtu (23/5/2026).

Karena berada di luar skema layanan haji reguler, kata Erti, jemaah yang mengikuti tarwiyah wajib melapor terlebih dahulu dan menandatangani surat pernyataan yang diketahui petugas sektor.

"Siapapun yang melaksanakan tarwiyah dipersilakan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing," kata dia.

Erti menegaskan seluruh pergerakan jemaah peserta tarwiyah tetap berada dalam pengawasan PPIH. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta memantau mobilitas jemaah.

Berdasarkan data PPIH, hingga saat ini terdapat 11.750 jemaah haji Indonesia yang terdaftar mengikuti tarwiyah. Dengan jumlah tersebut, pengawasan terhadap pergerakan jemaah menjadi perhatian khusus petugas.

Meski pelaksanaannya diperbolehkan, Erti menekankan ada satu hal yang tidak diizinkan, yakni perjalanan tarwiyah dengan berjalan kaki dari Makkah menuju Mina.

"Tetapi sampai hari ini tidak diizinkan bagi yang melakukan tarwiyah jalan kaki," kata Erti menjelaskan.

Menurut Erti, yang dilarang bukan pelaksanaan tarwiyahnya, melainkan cara perjalanannya yang dinilai berisiko terhadap keselamatan jemaah.

Ia menjelaskan transportasi, tenda, hingga konsumsi bagi peserta tarwiyah disediakan oleh syarikah atau markas masing-masing.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Flash News
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Bayu Septianto