Menuju konten utama

1.081 PNS DKI Terlambat Masuk pada Hari Pertama Kerja

"Tinggal 1.61 persen yang tidak masuk, dari total pegawai 67.295 pegawai."

1.081 PNS DKI Terlambat Masuk pada Hari Pertama Kerja
Sejumlah PNS Kemenaker melaksanakan aktivitas saat hari pertama kerja pasca lebaran di Kantor Kementrian Tenaga Kerjaan, Jakarta, Kamis (21/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau menyebut terdapat 1.081 PNS yang belum mengisi presensi hingga pukul 07.30 WIB.

Syamsudin mengatakan mereka yang datang terlambat atau membolos tersebut akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah selama satu bulan.

"Sekarang ini saya lihat persentase tinggal 1.61 persen yang tidak masuk, dari total pegawai 67.295 pegawai keseluruhan DKI," ucapnya saat ditemui di komplek Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).

Dari jumlah tersebut, ada sekitar 24 ribu PNS yang merupakan guru sekolah dasar hingga menengah atas negeri. Namun, kata Syamsudin, data tersebut masih terus diperbarui untuk mengetahui berapa jumlah total pegawai yang belum masuk.

"Nanti kita cek lagi. Kira-kira jam 4 nanti baru kelihatan yang tidak masuk," tuturnya.

Meski terhitung cukup banyak, Syamsudin menyebut jumlah PNS terlambat dan tak masuk itu masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

"Ya kira-kira mungkin sekitar 10 persen lah. Jadi semakin ke sini semakin turun," imbuhnya.

Hal itu, menurutnya, lantaran kesadaran para PNS soal tanggungjawabnya sudah meningkat. Sayangnya, ia tak menjelaskan berapa perbandingan PNS yang terlambat dan tak masuk tahun ini dengan tahun sebelumnya.

Sekretaris BKD K. Sulistyowati mengatakan, untuk sementara seluruh pegawai yang belum mengisi absen tersebut dianggap terlambat. Setelah pukul 16.00 barulah data jumlah pegawai yang mengisi presensi diperbarui dan direkap kembali.

Dari sana, kata Sulistyowati, dapat dilihat berapa jumlah pegawai yang membolos dan terkena sanksi pemotongan TKD.

"(Pemotongan TKD) dihitung sesuai dengan Pergub. Jadi ada sistem menghitung. Satu hari dipotong lima persen, Nah, satu hari dihitung lima jam. Terlambat 2 jam berarti 2 persen lah dari TKD lah," tuturnya.

Baca juga artikel terkait LIBUR LEBARAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani