Menuju konten utama

100 Hari Anies-Sandi: Hapus Kebijakan Jokowi, Ahok, dan Djarot

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono sempat mengancam bakal mendorong penggunaan hak interpelasi kepada Anies-Sandi di saat kedua itu sudah memimpin Jakarta selama 100 hari.

100 Hari Anies-Sandi: Hapus Kebijakan Jokowi, Ahok, dan Djarot
Aktivitas di hari perrtama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno sudah 100 hari lebih memimpin DKI Jakarta.

Banyak peraturan sudah dibuat dan mendapat respons dari masyarakat. Salah satunya kebijakan yang diambil kerap berseberangan dengan kebijakan pemerintahan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mulai dari Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Kebijakan yang diambil Anies-Sandi mendapat reaksi keras dari Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono bahkan sempat mengancam bakal mendorong penggunaan hak interpelasi DPRD kepada Anies-Sandi.

“Kami akan roadshow ke fraksi-fraksi lain untuk menggalang kekuatan mewujudkan interpelasi,” kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

Wacana interpelasi ini ditanggapi berbeda oleh Anies dan Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, hari ini (25/1/2016). Anies terkesan terusik dengan pernyataan Gembong, sementara Sandi biasa saja.

“Mereka yang memikirkan orang kebanyakan harusnya malah mendukung (kami)," kata Anies.

“Wajar lah. Kita jadikan masukan saja," kata Sandiaga.

Apa saja kebijakan yang dikeluarkan Anies-Sandi dan berseberangan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya?

Menghilangkan Modal Lima BUMD

Dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 di Badan Angggaran DPRD pada November 2017, Anies-Sandi menginstruksikan Sekrertaris Daerah Saefullah untuk menghapus penyertaan modal daerah (PMD) untuk lima BUMD.

Masing-masing BUMD yang modalnya dihapus dalam APBD 2018 adalah PT Jakarta Tourisindo sebesar Rp3,3 triliun, PD Dharma Jaya sebesar Rp39 miliar, PT Food Station Tjipinang sebesar Rp125 miliar, PT Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp394 miliar, dan PT Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp4,4 miliar.

Dari lima BUMD itu, hanya PD Dharma Jaya dinilai bertentangan dengan program penyediaan stok daging murah untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebanyak 500 ton hingga 600 ton pada 2018, sebab PD Dharma Jaya menjual daging sapi dengan harga Rp35 ribu setiap bulan. Harga ini jauh di bawah harga normal pasar yang mencapai Rp85 ribu, sehingga ada subsidi Rp 50 ribu.

Ketika dihubungi Tirto, Direktur Utama PD Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusumajati mengatakan bahwa pihaknya sedang mengajukan proposal penyaluran dana Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp35 miliar kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Pemprov DKI Jakarta.

“Tapi kami baru mengajukan dan belum tahu sejauh mana progresnya. Apakah diterima atau tidak," ungkapnya.

Uang itu akan dipakai PD Dharma Jaya untuk penyediaan stok daging bersubsidi untuk penerima KJP dan masyarakat Jakarta pada umumnya.

Soal pengajuan dana ini, Sandiaga Uno memastikan bahwa anggaran stok subsidi daging untuk penerima KJP masih aman dan dialihkan ke DKPKP.

Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI telah menganggarkan subsidi Rp885 miliar melalui DKPKP untuk enam produk pangan seperti daging sapi, daging ayam, telur, beras, ikan beku, dan susu pada 2018. Beberapa di antaranya, juga disuplai untuk penerima KJP yang saat ini telah berjalan penyalurannya.

Monas untuk Acara Keagamaan

Pangkal kebijakan ini bermula dari pernyataan yang dilontarkan Anies-Sandi saat kampanye Pilkada DKI Jakarta. Pada 24 April 2014, Anies mengatakan bahwa Monas seharusnya bisa digunakan untuk kegiatan warga, termasuk kegiatan keagamaan, kebudayaan dan kesenian di hadapan umat Islam di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Ia lantas berjanji kepada para pemilihnya jika dirinya terpilih menjadi Gubernur Jakarta, kegiatan keagamaan akan dapat terselenggara di kawasan Monas.

“Kami ingin Monas kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan,” kata Anies.

Pernyataan serupa dikatakan Sandiaga Uno di kesempatan terpisah. “Kami akan memfungsikan [Monas] untuk kegiatan semua umat beragama. [Tapi] harus menjaga ketertiban dan keamanan dan jangan membuang sampah sembarangan,” kata Sandiaga di Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017).

Selama pemerintahan Jokowi, Ahok, sampai Djarot, Monas tidak boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan seperti tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Dalam Keppres tersebut, Pemerintah Pusat telah mengatur kawasan Monas adalah zona netral.

Satu bulan setelah dilantik, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional (Monas). Kini, Monas boleh digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Membangun Kembali Kampung yang Digusur

Membangun kembali kampung yang telah digusur rezim Ahok-Djarot merupakan kebijakan bertentangan yang dilakukan Anies-Sandi setelah menjabat Gubernur-Wakil Gubernur DKI. Kebijakan ini direalisasikan dengan program kolaborasi bernama Community Action Plan (CAP) yang berasal dari kontrak politik Anies-Sandi dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) saat kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Langkah pertama program ini adalah membangun shelter atau tempat penampungan sementara bagi warga yang kampung digusur rezim Ahok-Djarot. Dalam program ini, Pemprov DKI melibatkan Rujak Center for Urban Studies dan JRMK selaku pendamping. Menurut Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja baru kampung Aquarium yang shelter-nya sudah dibangun.

“Kampung Kunir (Pinangsia) masih belum,” ungkapnya saat dihubungi Tirto.

Dana untuk membangun shelter tersebut tidak menggunakan APBD melainkan bantuan sosial dari Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta.

Kampung Akuarium adalah satu dari 193 kampung yang digusur paksa di era pemerintahan Ahok. Menurut penelitian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sepanjang 2016, ada 5.726 keluarga dan 5.379 unit usaha yang kena dampaknya.

Penggusuran di Kampung Akuarium terjadi pada 11 April 2016 dan melibatkan sekitar 4.000 personel Satpol PP DKI Jakarta atas perintah Ahok. Pada saat itu, Ahok menjelaskan penggusuran tersebut diperuntukkan untuk "kepentingan revitalisasi kawasan."

Lelang Konsolidasi

Lelang konsolidasi merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan dijalankan di pemerintahan Ahok. Sistem itu dinilai Anies-Sandi mempersulit pengusaha kecil dan menengah untuk memenangi lelang proyek pembangunan di Jakarta.

Rencana penghapusan lelang konsolidasi ini masih dikaji, padahal Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan target kajian penghapusan lelang konsolidasi selesai akhir tahun 2017.

Menurut Saefullah, lelang konsolidasi memiliki sisi positif meski akan dihapus, misalnya mencegah perilaku koruptif dan mempercepat proses pembangunan. Dia menilai selama ini banyak perusahaan kecil kerap lamban dan tidak mengerjakan proyek secara profesional.

“Kualitasnya tidak maksimal. Kedua, kelengkapan dari pengusaha itu belum banyak yang terpenuhi, misalnya alamat kantornya ada yang di rumah tinggal,” kata Saefullah.

Ubah Mekanisme LPJ RT/RW

Mekanisme baru laporan pertanggungjawaban (LPJ) RT/RW tertuang dalam revisi Keputusan Gubernur nomor 1197 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan dan Fungsi Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Mekanisme LPJ baru ini hanya memerintahkan RT/RW melaporkan pengeluaran uang operasional kepada warga, sementara pencatatan keuangan akan diawasi pejabat di kelurahan terkait.

Kebijakan ini dikeluarkan Anies untuk menggantikan mekanisme LPJ Era Djarot yang dikeluhkan ketua RT-RW karena terlalu berbelit-belit.

Pada masa Fauzi Bowo, Jokowi, dan Ahok mekanisme ini hanya memakai dua format LPJ, sedangkan Djarot menerapkan enam format untuk mendapatkan dana operasional. Format ini mencakup: A1 untuk laporan pelaksanaan tugas dan fungsi RT; A2 untuk laporan pelaksanaan tugas dan fungsi RW; format B1 untuk rekapitulasi pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT yang diisi lurah; B2 untuk rekapitulasi pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RW yang diisi lurah; format C tanda terima uang penyelenggaraan RT/RW; dan format D laporan penggunaan uang operasional RT/RW.

Saat dihubungi Tirto, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan bahwa mekanisme LPJ itu sudah mulai dijalankan. “Sekarang LPJ RT/RW tidak perlu dilaporkan lagi. Mereka pakai mekanisme baru. Pertanggungjawaban dilihat oleh Lurah dan mereka (RT/RW) laporkan ke warga,” ujarnya.

Pembatasan Sepeda Motor, ERP, dan Desain Trotoar

Anies Baswedan membolehkan kendaraan roda dua melintasi Jalan Sudirman-Thamrin. Pada zaman Ahok, sepeda motor dilarang melintas lantaran ada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor serta Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP).

Pembatalan ini membuat rencana pemerintah pusat menerapkan sistem jalan berbayar (ERP) molor lantaran harus mengakomodasi kendaraan roda dua. Selain itu, penataan trotoar di sepanjang Jalan Sudirman turut tertunda lantaran desain trotoar harus diubah dan disesuaikan bagi pengendara motor.

“Karena di dalam rancangan yang ada diasumsikan tak ada kendaraan roda dua yang masuk wilayah Sudirman dan Thamrin,” kata Anies.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faisal mengaku belum bisa memastikan kapan penataan ulang trotoar di ruas jalan itu bisa direalisasikan, padahal rencana semula penataan dapat dimulai pada Desember 2017 dan selesai sebelum Asian Games. Yusmada juga mengatakan Dinas Bina Marga juga masih menunggu tahap lelang fisik dan pematangan rencana penataan.

“Nanti kami umumkan [desainnya]. Dalam waktu dekat, kami bisa sampaikan kepada gubernur setelah didapatkan pemenang lelang," ujarnya saat ditemui di Balai Kota.

Menghentikan Reklamasi

Janji untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta menjadi tugas terberat yang dilakukan Anies-Sandi setelah menerima jabatan Gubernur-Wakil Gubernur di Jakarta lantaran mendapat penolakan dari Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kedua institusi itu menolak mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) pulau reklamasi kepada pengembang PT Kapuk Naga Indah.

Permintaan pencabutan HGB itu sebelumnya disampaikan Anies dalam surat resmi Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 yang dikeluarkan 9 Januari 2018.

Dalam surat itu Anies menilai keluarnya HGB, khususnya untuk pulau D, tidak sesuai dengan peraturan yang ada lantaran sertifikat diberikan sebelum adanya pengesahan dua Peraturan Daerah (perda) yang menjadi alas hukum pelaksanaan reklamasi Jakarta. Kedua perda itu yakni Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Dalam surat balasannya, BPN/Kementerian AGAR menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat dianggap sudah sesuai prosedur dan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku. BPN/Kementerian AGAR berdalih, penerbitan surat atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan didasarkan pada surat-surat dari Pemprov DKI yang mendukungnya. “Sehingga berlakulah asas presumptio justice causa,” tulis Kementerian ATR/BPN.

Asas tersebut memungkinkan setiap tindakan administrasi dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan sebelum dinyatakan pengadilan sebagai keputusan yang melawan hukum. Asas ini membuat Pemprov DKI harus menempuh jalur hukum dengan menggugat penerbitan HGB ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk dapat membatalkannya.

Hingga saat ini, Anies bersikukuh bakal terus mendorong BPN/Kementerian ATR mengabulkan permohonan tersebut. Anies menyampaikan, “Kami sudah siapkan surat balasan dan kajiannya.”

Meski begitu, ia belum mau memberitahu apa poin-poin surat balasan yang ia kirimkan kepada Kementerian yang dipimpin oleh Sofyan Djalil tersebut.

Selain mengeluarkan beberapa kebijakan yang berlawanan dengan pemerintah sebelumnya, Anies-Sandi juga selama 100 hari merealisasikan janji kampanye lainnya dengan menutup Alexis hingga realisasi awal program pembiayaan DP 0 Rupiah dan lainnya.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Mufti Sholih