tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memiliki 10 catatan permasalahan Kota Jakarta sehingga memberikan rapor merah terhadap empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pertama, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 551 Tahun 2001. Hal ini disebabkan oleh abainya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.
Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Permasalahan ini utamanya dapat ditemui pada pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu di Jakarta. Hal ini tentu saja akan berakibat pada air yang tidak layak digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat.
Kemudian ketiga, penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebabnya. Menurut LBH Jakarta, beberapa tipe banjir masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai. Sehingga fokus penanganan ada pada aliran sungai yakni menghilangkan hambatan aliran dari hulu ke hilir dan masih tetap cenderung pada pengerasan (betonisasi).
"Pada beberapa Peraturan Kepala Daerah pun masih ditemukan potensi penggusuran dengan adanya pengadaan tanah di sekitar aliran sungai," kata pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/10/2021).
Keempat, penataan kampung kota melalui program Community Action Plan (CAP) yang belum partisipatif. Salah satu contoh penerapan penataan Kampung Kota dengan menggunakan pendekatan CAP adalah Kampung Akuarium. Namun, dalam penerapannya tidak seutuhnya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Akuarium.
Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Hal ini dapat dilihat dengan kekosongan aturan mengenai bantuan hukum pada level Peraturan Daerah di DKI Jakarta.
Kekosongan aturan inilah melahirkan berbagai dampak seperti lepasnya kewajiban pendanaan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan penyempitan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tertindas dan buta hukum.
Keenam, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta padahal itu merupakan kebutuhan dasar. Melalui program DP 0% yang ditargetkan membangun sebanyak 232.214 unit, namun dipangkas hingga hanya 10.000 unit. Penghasilan yang sebelumnya dibatasi Rp4-7 juta, kini Rp14 juta.
Perubahan kebijakan yang cukup signifikan itu telah menunjukan ketidakseriusan Anies untuk memenuhi janji politiknya semasa kampanye.
Ketujuh, belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang berhadapan dengan ancaman terhadap kelestarian ekosistem dan konflik agraria.
"Alih-alih menetapkan kebijakan yang menempatkan warga pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai aktor utama, draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta yang disusun Pemprov DKI justru memuat ketentuan yang berpotensi mengakselerasi kerusakan ekosistem dan perampasan ruang hidup dan penghidupan masyarakat," tuturnya.
Kedelapan, penanganan pandemi yang masih setengah hati. Sebagaimana episentrum penyebaran Covid-19 sayangnya capaian 3T DKI justru masih rendah di masa krisis. Pelaksanaan vaksinasi untuk kelompok prioritas juga lambat, dan justru ditemukan banyak penyelewengan booster vaksin untuk pihak tidak berhak.
"Di situasi kedaruratan kesehatan ini, Pemprov DKI belum memprioritaskan aspek kesehatan masyarakat ketimbang pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Kesembilan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Melalui peraturan itu, Pemprov DKI melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Beberapa kasus penggusuran paksa yang menimpa warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.
Kesepuluh, reklamasi yang masih terus berlanjut. Ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika pada 2018 Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Problem lain muncul ketika pencabutan izin 13 pulau reklamasi dilakukan secara tidak cermat dan segera. Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan.
Selain itu pencabutan tanpa didahului transparansi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan 3 pulau lainnya. Walhasil gelombang gugatan balik dari pengembang pun terjadi.
Berdasarkan uraian permasalahan tersebut, LBH Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;
Kemudian menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta, melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran; Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikan keamanan bermukim bagi warga;
Lalu mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif; Menunda pengesahan RZWP3K sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif;
Selanjutnya Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil dan sesuai skala prioritas; Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016;
"Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto