Menuju konten utama

10 Bank Siap Terapkan Integrasi Sistem Pembayaran pada 2017

Bank Indonesia mencatat terdapat sekitar 10 perusahaan perbankan yang siap menerapkan integrasi gerbang sistem pembayaran mulai Juli 2017. Di antara 10 bank itu, ada empat perusahaan perbankan plat merah. 

10 Bank Siap Terapkan Integrasi Sistem Pembayaran pada 2017
(ilustrasi) Pengunjung mencoba mesin top up Mandiri e-money di gerai Bank Mandiri pada event Indonesia Business & Development Expo 2016 di Jakarta, Kamis (8/9/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) mencatat kini terdapat delapan hingga 10 bank yang sudah menyatakan siap menerapkan integrasi gerbang sistem pembayaran (national payment gateway/NPG) pada Juli 2017.

Direktur Eksekutif Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko mengatakan Peraturan BI (PBI) terkait NPG akan diterbitkan pada akhir Juni 2017. Aturan itu akan langsung berlaku untuk integrasi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kartu debet dan uang elektronik (e-money).

"Yang sudah siap mungkin sekitar 8-10 bank. Termasuk di dalamnya empat Bank BUMN," ujar Onny dalam Seminar “Tantangan dan Peluang Gerbang Sistem Pembayaran Nasional” di Jakarta pada Senin (22/5/2017) seperti dilansir Antara.

Menurut Onny, saat NPG mulai berlaku, integrasi sistem pembayaran ini memang baru mencakup sebagian perbankan. Hal ini karena keterlibatan sejumlah bank dalam sistem NPG pada tahap awal tersebut tergantung kesiapan dari segi infrastruktur Teknologi Informasi dan kerja sama bisnis masing-masing perusahaan dengan penerbit (acquirer).

Saat ini, draft Peraturan BI tentang NPG sudah rampung. Onny menyatakan BI sedang menggelar konsultasi dengan publik dan pelaku industri perbankan terkait ketentuan dalam NPG tersebut.

Dia menjelaskan, dengan prinsip NPG, alat pembayaran berupa kartu ATM, debet dan uang elektronik dapat diproses dalam satu jaringan dan satu sarana, sesuai dengan prinsip interkoneksi dan interoperabilitas. Sarana integrasi tersebut seperti mesin ATM maupun mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC).

Hal ini berbeda dengan sekarang ketika masing-masing alat pembayaran seperti kartu ATM, debet dan uang elektronik hanya dapat diproses oleh jaringan dan sarana dari bank dan juga penerbit alat pembayaran tersebut.

"Dan yang juga penting, dengan NPG, proses transaksinya dan juga setelmennya (sistem penyelesaian transkasi) akan dilakukan di domestik jika produknya diterbitkan bank domestik dan transaksinya dilakukan di domestik, tidak lagi di luar negeri. Ada poin kedaulatan di situ," kata Onny.

Meskipun demikian, Onny melanjutkan, penerapan NPG tidak akan mematikan bisnis kartu kredit dari penerbit prinsipal internasional. Sebabnya, NPG juga akan membagi segmen kartu atau alat pembayaran penerbit internasional untuk segmen pengguna tertentu.

"Nanti ada segmennya, pengguna internasional dan lokal. Jika Anda menggunakan kartu dari penerbit bank Singapura, maka routing (transaksinya) itu internasional," ujar dia.

Adapun Direktur Perbankan Digital dan Teknologi Bank Mandiri, Rico U. Frans menilai pemberlakuan NPG akan membuat perbankan dapat lebih menghemat biaya operasional. Pasalnya, biaya pengadaan alat pembayaran, seperti ATM, mesin Electronic Data Capture/EDC dan kartu, akan dibagi menjadi beban beberapa bank dan tidak hanya satu bank saja.

"Misalnya pengadaan satu mesin ATM sebesar Rp20 juta, dapat dibagi untuk dibayar beberapa bank, tidak hanya perlu dibayar satu bank saja," ujar dia.

Namun, dia berharap, BI meningkatkan standar keamanan dalam NPG karena integrasi sistem pembayaran juga dapat mengundang aksi kejahatan siber.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom