tirto.id - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan persoalan-persoalan bangsa tidak dapat selesai hanya dengan menambah produk undang-undang (UU). Alih-alih, sikap rajin membuat UU hanya akan berakhir dengan menyiasati produk legislasi itu sendiri.
“Kita terjebak untuk melihat betapa kita mulai mencoba menyiasati undang-undang. Ini yang menjadi permasalahan kita," kata Paloh dalam pidatonya di Kongres III Partai NasDem di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Paloh memandang permasalahan bangsa bisa selesai jika ada persatuan parpol.
Ia menambahkan, hal yang dibutuhkan bangsa Indonesia adalah suri tauladan yang baik dari para pemimpin negeri. Hal itu ia sampaikan di hadapan Presiden Jokowi yang turut menghadiri acara tersebut.
“Yang amat dibutuhkan oleh rakyat dan bangsa ini adalah suri keteladanan. Di sana sebenarnya permasalahan kalaupun kita menghadapi permasalahan,” sebut Paloh.
Ia menilai suri tauladan masih menjadi permasalahan bangsa, terutama terkait konsistensi dalam perbuatan dan ucapan.
“Untuk itulah bangsa yang besar ini harus memiliki kekuatan kesadaran mempersatukan seluruh sinergi dan kekuatan kita yang kita miliki,” tegas Paloh.
Menurut Paloh, tidak cukup satu kelompok saja untuk bisa menyelesaikan masalah bangsa Indonesia.
“Tidak ada satu partai pun, satu kelompok pun, satu golongan pun yang mampu sendiri untuk menyesuaikan permasalahan kehidupan kebangsaan ini,” tutur Surya.
Pernyataan Paloh secara tidak langsung dapat dikaitkan dengan situasi negara saat ini di mana muncul beberapa undang-undang yang dianggap kontroversial. Beberapa undang-undang yang disahkan di era Presiden Jokowi tetapi membawa kontroversi antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Minerba, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hingga revisi Undang-Undang KPK.
Terbaru, pemerintah dan DPR berencana merevisi Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada) setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan sekaligus menegaskan batas umur kandidat saat penetapan sebagai peserta pemilu. Akan tetapi, niat merevisi tersebut gagal terealisasi setelah DPR batal melaksanakan rapat paripurna atas revisi UU Pilkada tersebut.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher