tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta rampung melakukan verifikasi faktual kedua data dukungan bakal calon gubernur-wakil gubernur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, Kamis (15/8/2024).
Hasilnya, data dukungan Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian, Dharma-Kun dapat mendaftarkan diri sebagai cagub-cawagub Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.
"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," sebut Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, kepada awak media, Kamis.
Wahyu menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun menyerahkan total 826.766 dukungan untuk diproses melalui verifikasi faktual kedua. Hasilnya, ada 494.467 dukungan yang memenuhi syarat. Selain itu, ada 183.001 dukungan yang diperoleh dari verifikasi pertama Dharma-Kun.
Dengan demikian, dari penjumlahan verifikasi pertama dan kedua, total dukungan Dharma-Kun mencapai 677.468 dukungan. Dukungan minimal agar pasangan perseorangan bisa mencalonkan diri adalah sebanyak 618.968 dukungan.
Wahyu menyatakan bahwa setelah verifikasi faktual kedua rampung, KPU Jakarta akan menetapkan SK terkait syarat dukungan Dharma-Kun pada 19 Agustus 2024. Nantinya, Dharma-Kun masih harus mendaftarkan diri sebagai cagub-cawagub DKI pada 27-29 Agustus 2024.
"[Dharma-Kun] tinggal mendaftar di tanggal 27-29 Agustus 2024. Nanti satu tahap lagi tanggal 19, kami akan umumkan penetapan pemenuhan syarat dukungan calon persorangan," sebut dia.
Sementara itu, Dharma mengaku bersyukur telah berhasil melewati tahapan verifikasi faktual kedua.
"Ke depan, kami tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat DKI yang telah mendukung untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, agar rakyat bisa kembali berdaulat di bangsa ini," kata Dharma kepada awak media, Kamis.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi