Menuju konten utama
Pilkada Jakarta 2024

Bertemu FBR, Pramono Janji Buat Perda Pelestarian Budaya Betawi

FBR berharap gubernur terpilih segera membuat aturan turunan dari UU DKJ yang terkait dengan kebudayaan Betawi.

Bertemu FBR, Pramono Janji Buat Perda Pelestarian Budaya Betawi
Calon gubernur dan wakil calon gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno bersama Ketua Umum Forum Betawi Rempug (Ketum FBR), Lutfi Hakim, di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/10/2024). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menyanggupi permintaan Ketua Umum Forum Betawi Rempug (Ketum FBR), Lutfi Hakim, dalam memperjuangkan terbitnya peraturan daerah (Perda) guna mendukung pelestarian budaya Betawi. Pramono mengaku siap jika harus menerbitkan peraturan gubernur (Pergub).

“Kalau kami mendapatkan amanah, kalau memang bisa buat Perda (Peraturan Daerah), maka kita buat Perda. Pergub (Peraturan Gubernur) pun saya sanggup untuk melakukan,” kata Pramono Anung di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/10/2024).

Pramono mengatakan permintaan yang disampaikan oleh Lutfi bukanlah hal yang sulit dilakukan. Apalagi setelah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan, kata dia, hal yang utama di Jakarta adalah kebudayaan betawi.

“Bagaimana pun dengan UU nomor 2 Tahun 2024, bahwa Jakarta itu bukan sebagai ibu kota negara, maka dengan demikian kebudayaan yang utama. Dalam hal ini memang Jakarta apapun kebudayaan utamanya adalah kebudayaan Betawi,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut pasangan cagub-cawagub ini juga terlihat menandatangani dokumen. Menurut Ketum FBR, Lutfi Hakim, penandatanganan itu adalah simbol kesanggupan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat secara maksimal.

“Berkaitan dengan turunan dari Undang-Undang DKJ Pasal 31 tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan pemajuan Kebudayaan Betawi,” kata Lutfi.

Lutfi mengatakan pihaknya berkeinginan agar gubernur terpilih dapat membuat produk hukum terkait turunan berkaitan dengan turunan dari UU DKJ Pasal 31 tentang Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan pemajuan Kebudayaan Betawi.

“Kalau Perda terlalu lama, sementara harus dieksekusi segera, mungkin beliau bersiap mengeluarkan Pergub karena berdasarkan Omnibus Law, Pergub setara dengan Perda,” katanya.

Lutfi pun berharap Pramono Anung yang berpengalaman sebagai Sekretaris Kabinet bisa menyusun aturan turunan dengan cepat.

“Kebetulan beliau berpengalaman nyusun kebijakan peraturan regulasi semacamnya,” pungkas Lutfi.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto