Menuju konten utama

Apakah Ada Passing Grade SKB CPNS 2024? Simak Penjelasannya

Penjelasan mengenai ada atau tidaknya passing grade dalam tes SKB yang diadakan oleh tiap instansi dan lembaga penerimaan CPNS 2024.

Apakah Ada Passing Grade SKB CPNS 2024? Simak Penjelasannya
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 akan memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang bisa diikuti oleh peserta setelah melewati tahap SKD.

SKB CPNS 2024 dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana kompetensi bidang yang dimiliki peserta sesuai standar kompetensi dan jabatan yang dilamar.

Pelaksanaan SKB sendiri dijadwalkan mulai20 November hingga 17 Desember 2024.

Karena disesuaikan dengan standar kompetensi dan jabatan yang dilamar, maka pertanyaan SKB yang diujikan pada peserta akan berbeda. Sementara itu, besaran kuota yang dibutuhkan hanya berjumlah tiga kali dari total formasi yang ada.

Contohnya, jika salah satu jabatan di Kemenag 2024 membuka formasi untuk 2 orang saja, maka peserta seleksi CPNS yang akan lolos dari tahap SKD ke tahap SKD hanya berjumlah 6 orang.

Selanjutnya, keenam peserta tersebut akan melewati tahapan seleksi sampai tersisa 2 orang yang kemudian berhak mengisi formasi yang disediakan.

Apakah SKB CPNS 2024 Memiliki Passing Grade?

Pada SKBCPNS 2024 tidak terdapat passinggrade atau nilai ambang batas yang ditetapkan secara khusus oleh pihak panitia.

Penilaian SKBdidasarkan murni pada hasil ujian yang diikuti peserta dan akan digabungkan dengan nilai SKD untuk menentukan peringkat keseluruhan peserta.

Untuk menghitung apakah peserta lolos SKB atau tidak, panitia akan menghitung kombinasi nilai SKD dan SKB dengan rincian 40 persen SKD dan 60 persen SKB. Hal ini yang membuat SKB menjadi salah satu pertimbangan utama dalam seleksi CPNS.

Pada umumnya, pelaksanaan SKB terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah tes SKB tertulis yang mengharuskan peserta untuk mengerjakan soal dalam 90 menit.

Tiap instansi punya hak untuk menentukan pertanyaan apa yang akan diberikan saat SKB. Secara umum, materi yang diberikan meliputi psikotes, Tes Potensi Akademik (TPA), tes kemampuan bahasa asing, hingga tes wawancara.

Dalam seleksi wawancara, para peserta diharapkan mengetahui seluk beluk pertanyaan yang diajukan. Selain itu, dalam tes wawancara biasanya panitia akan menanyakan pengalaman kerja yang peserta lakukan untuk mengetes sejauh mana prestasi yang diraih.

Meski begitu, terdapat bobot nilai minimum yang ditetapkan oleh tiap instansi terhadap peserta dan akan dibedakan berdasarkan jabatan yang dipilih saat mendaftar.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Wisnu Amri Hidayat

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Wisnu Amri Hidayat
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Dipna Videlia Putsanra