tirto.id - Nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 ditetapkan oleh panitia seleksi nasional (panselnas). Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 dari panselnas berlaku bagi pelamar setiap instansi termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
SKD wajib diikuti pelamar CPNS Kemendikbud 2024 yang lolos seleksi administrasi. Pelamar yang lolos SKD, nantinya berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelamar yang lolos seleksi administrasi bisa mulai mempersiapkan diri dengan mencari tahu nilai ambang batas SKD CPNS 2024 dan ketentuan SKB Kemdikbud.
Seleksi CPNS Kemdikbud 2024 sudah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi. Pelamar bisa melihat status kelulusan CPNS Kemdikbud 2024 melalui situs casn.kemdikbud.go.id atau dashboard SSCASN.
Tahun ini Kemdikbud membuka sebanyak 12.843 formasi. Formasi itu dialokasikan sebanyak 12.462 untuk jabatan fungsional dan tenaga teknis lainnya sejumlah 2.067. Sebanyak 381 dialokasikan untuk formasi jabatan pelaksana tenaga kependidikan.
Bobot Nilai SKD CPNS Kemdikbud 2024
Ketentuan bobot SKD CPNS 2024 tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024. Bobot nilai SKD CPNS 2024 dibedakan dari jenis tes yang diujikan.
Berdasarkan aturan itu, SKD CPNS 2024 mencakup tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pelamar CPNS 2024 akan diberi waktu seratus menit untuk mengerjakan soal-soal SKD. Sedangkan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra pada formasi kebutuhan khusus diberi waktu 230 menit untuk menegrjakan soal SKD.
Jumlah soal SKD CPNS tahun ini ada sebanyak 110 butir. Soal-soal itu terdiri atas materi TWK sebanyak 30 soal, TIU sebanyak 35 soal, dan TKP sebanyak 45 soal.
Khusus untuk materi TIU dan TKW, pelamar mendapat nilai 5 apabila mampu menjawab soal dengan benar dan mendapat nilai 0 apabila jawaban salah atau tidak menjawab.
Sementara itu, pada TKP pelamar bisa memperoleh nilai dalam interval 0 sampai 5. Nilai paling rendah 1, paling tinggi mendapat nilai 5, serta tidak menjawab mendapat nilai 0.
Nilai kumulatif SKD atau nilai tertinggi SKD CPNS 2024 adalah 550. Nilai tersebut terdiri dari:
- Nilai tertinggi TWK: 150
- Nilai tertinggi TIU: 175
- Nilai tertinggi TKP: 225
Masing-masing tes tersebut memilki nilai ambang batas yang berbeda. Nilai ambang batas yang ditetapkan oleh panselnas berbeda untuk setiap formasi.
Nilai Ambang Batas CPNS Kemdikbud 2024
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus diraih pelamar CPNS untuk dinyatakan lolos SKD. Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 Kemendikbud mencakup nilai kumulatif dan nilai masing-masing tes SKD.
Ketentuan nilai ambang batas juga tercantum dalam Kepmenpan RB yang sama. Berikut ketentuan nilai ambang batas SKD CPNS 2024 di semua kementerian dan lembaga, termasuk Kemdikbud:
1. Nilai ambang batas formasi putra/putri Kalimantan
Bagi pelamar CPNS Kemdikbud 2024 formasi putra/putri Kalimantan 2024 wajib meraih nilai berikut untuk dinyatakan lolos SKD:
- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166.
2. Nilai ambang batas formasi diaspora dan cumlaude
Pelamar CPNS Kemdikbud 2024 formasi diaspora dan cumlaude wajib meraih nilai kumulatif SKD CPNS 2024 yang lebih tinggi dari formasi lainnya.
Selain itu, pelamar juga harus memenuhi nilai TIU 85 untuk dinyatakan lolos SKD CPNS. Berikut rincian nilai ambang batas SKD CPNS Kemdikbud 2024 formasi diaspora dan cumlaude:
- Nilai ambang batas kumulatif TIU, TWK, dan TKP: 311
- Nilai ambang batas TIU: 85.
3. Nilai ambang batas formasi disabilitas dan daerah tertinggal
Pelamar CPNS Kemdikbud 2024 formasi khusus disabilitas dan daerah tertinggal mendapat keringanan nilai ambang batas SKD. Cakupan passing grade kedua formasi ini yang paling rendah dibanding formasi lainnya.
Berikut nilai ambang batas SKD yang harus dipenuhi pelamar CPNS Kemdikbud 2024 formasi disabilitas dan daerah tertinggal:
- Nilai ambang batas kumulatif TIU, TWK, dan TKP: 286
- Nilai ambang batas TIU: 60
4. Nilai ambang batas untuk semua formasi
Bagi pelamar formasi umum dan seluruh formasi khusus wajib memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024 berikut:- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166.
Ketentuan Administrasi, SKD dan SKB CPNS Kemdikbud 2024
Berdasarkan surat pengumuman Nomor 21765/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kemdikbudristek 2024, berikut ketentuan seleksi administrasi, SKD dan SKB:
1. Ketentuan seleksi administrasi CPNS Kemdikbud 2024
- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman sscasn.bkn.go.id.
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman sscasn.bkn.go.id dan casn.kemdikbud.go.id.
- Peserta yang memenuhi syarat seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 dan berhak mengikuti SKD.
- Bagi pelamar yang tidak lolos pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman sscasn.bkn.go.id paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
2. Ketentuan SKD CPNS Kemdikbud 2024
- SKD dilaksanakan menggunakan CAT.
- SKD dilaksanakan di lokasi ujian yang dipilih pelamar pada saat pendaftaran.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada tanggal, sesi (waktu), dan tempat pelaksanaan tes yang telah ditentukan. Jadwal SKD dapat diakses pada laman laman casn.kemdikbud.go.id.
- Pada saat pelaksanaan SKD, setiap peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 dan KTP asli /surat keterangan pengganti KTP /Kartu Keluarga (KK) asli/salinan KK yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang/identitas kependudukan digital atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di Luar Negeri).
- Hasil SKD akan diumumkan pada laman casn.kemdikbud.go.id.
3. Ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas tersebut.
- Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
- Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada poin kedua, masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap peserta dimaksud diikutsertakan SKB.
b. SKB untuk jabatan fungsional dosen terdiri atas:
1) SKB dengan menggunakan CAT BKN memiliki bobot 80 persen, dengan materi meliputi:
- Etika dan tri dharma perguruan tinggi;
- Literasi bahasa Inggris;
- Penalaran dan pemecahan masalah; dan
- Dimensi psikologi.
2) SKB tambahan yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video conference, meliputi:
- Wawancara dengan 5 soal dalam durasi 30 menit. Sesi I ni memiliki bobot 10 persen dengan nilai minimal 5 dan nilai maksimal 25. Pada sesi wawancara tidak ada nilai ambang batas.
- Praktik mengajar/microteaching dengan jumlah 5 soal dalam durasi 20 menit. Praktik ini memiliki bobot 10 persen dengan nilai minimal 5, nilai maksimal 25, dan nilai ambang batas 12,5.
c. Pelamar jabatan fungsional dosen yang mengikuti SKB dinyatakan gugur apabila:
- tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB CAT maupun SKB tambahan; dan/atau
- tidak memenuhi nilai ambang batas SKB tambahan yang ditentukan.
d. Tempat pelaksanaan tes akan diinformasikan kemudian.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra