tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data statistik pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Dari data tersebut, diketahui terdapat sejumlah pelamar yang berstatus MS dan TMS.
Pendaftaran PPPK 2024 Periode I berlangsung pada 1-20 Oktober 2024. Berdasarkan data BKN per 15 Oktober 2024, total terdapat 1.080.877 pelamar yang sudah mendaftarkan diri, baik untuk PPPK Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Guru.
Dari data yang sama juga terungkap bahwa ada beberapa pelamar yang dinyatakan TMS dan MS. Pada PPPK Tenaga Teknis, tercatat ada 40.798 pelamar yang berstatus MS dan 2.534 TMS.
Pada PPPK Tenaga Kesehatan, sebanyak 2.005 pelamar dinyatakan MS dan 83 pelamar berstatus TMS. Sementara pada PPPK Guru 2024, total ada 19.579 pelamar yang dinyatakan MS dan 1.175 pelamar berstatus TMS.
Apa yang Dimaksud TMS dan MS dalam PPPK?
Pada PPPK 2024, TMS adalah singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat, sedangkan MS adalah singkatan dari Memenuhi Syarat.
Pelamar dengan status MS berarti semua data maupun dokumen yang diunggah saat pendaftaran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh instansi yang dilamar. Pelamar dengan status MS tentunya akan lolos dalam tahap seleksi administrasi.
Sebaliknya, pelamar dengan status TMS berarti belum memenuhi syarat sehingga tidak bisa lolos dalam seleksi administrasi PPPK 2024. Biasanya pelamar melakukan kesalahan saat proses pendaftaran sehingga data atau dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan.
Apa Saja Penyebab Pelamar TMS dalam Seleksi PPPK?
Terdapat banyak faktor yang bisa menyebabkan pelamar mendapatkan status TMS dalam seleksi PPPK 2024, beberapa di antaranya meliputi:
1. Pelamar tidak memenuhi persyaratan umum/khusus PPPK 2024, misalnya:
- Kurang atau melewati batas usia
- Tidak memiliki kualifikasi pendidikan yang disyaratkan oleh instansi
- Tidak punya pengalaman di bidang jabatan yang dilamar
- Terdata sebagai anggota/pengurus partai politik
- Pernah terlibat tindak pidana
3. Kesalahan dalam mengisi informasi dasar, misalnya nama yang diisikan tidak sesuai dengan KTP atau ijazah, salah menuliskan tempat dan tanggal lahir, dan lain sebagainya.
4. Dokumen yang diunggah tidak jelas atau tidak terbaca
5. Berkas yang diunggah tidak sesuai format yang sudah ditentukan. Setiap instansi memiliki format berkas tersendiri dan harus dipatuhi. Bahkan, kesalahan sepele seperti mengetik huruf besar/kecil bisa berpotensi membuat pelamar menjadi TMS.
6. Surat lamaran salah alamat
7. Pas foto tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya salah warna latar belakang, pakaian tidak sesuai, ukuran file salah, dll.
8. Membuat kesalahan saat mengunggah file. Misalnya mengunggah surat lamaran di kolom surat pernyataan.9. Terbukti memanipulasi dokumen, misalnya menggunakan ijazah palsu
10. Salah mengunggah surat keterangan kerja atau tidak sesuai dengan instansi
11. Tidak mencantumkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai formasi yang dipilih
12. Surat pengalaman kerja tidak memenuhi syarat, misalnya tidak ditandatangani pimpinan, tidak sesuai dengan jabatan yang dipilih, atau tidak memenuhi batas waktu minimal (kurang dari 2 tahun).
13. Tidak mencantumkan sertifikat wajib yang menjadi syarat dari formasi jabatan yang dipilih.
Perlu diketahui juga bahwa kesalahan dari pihak verifikator juga bisa menjadi penyebab pelamar mendapatkan status TMS dalam seleksi PPPK 2024. Jika pelamar dinyatakan TMS, tapi yakin telah memenuhi persyaratan dan mengunggah semua data maupun dokumen dengan benar, maka pelamar bisa memanfaatkan masa sanggah setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani