tirto.id - Yoon Ji Oh akan menjadi saksi atas kasus pelecehan seksual yang menimpa teman sesama aktrisnya, salah satu pemeran “Boys Before Flower” Jang Ja Yeon (almarhum).
Dilansir media Osen (18/3/2019) pihak pengadilan memanggil Yoon Ji Oh sebagai saksi dalam sidang umum yang digelar di Pengadilan Seoul Central District pada Senin, 18 Maret 2019 kemarin.
Pada sidang pertama ini, proses dilakukan secara tertutup dan Yoon Ji Oh ditemani dengan tiga pengacara mendiam Jang Ja Yeon.
Yoon Ji Oh menyampaikan kesaksian ketika menjadi salah satu saksi yang melihat langsung kejadian pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Mr. Cho terhadap Jang Ja Yeon pada tahun 2008 silam.
Secara lebih spesifik, kesaksian ini merupakan kesaksian atas peristiwa yang terjadi pada acara ulang tahun mantan CEO agensi yang menaungi Jang Ja Yeon di sebuah bar karaoke di Gangnam Seoul pada 5 Agustus 2008 silam.
Peristiwa tersebut sendiri merupakan salah satu dari rangkaian pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh puluhan petinggi di agensi tersebut beserta tokoh di industri hiburan Korea terhadap aktris Jang Ja Yeon.
Dilansir media YNA (13/3/2019) kasus tersebut merebak setelah pada tahun 2009 silam aktris Jang Ja Yeon ditemukan tewas bunuh diri. Ia diduga meninggalkan sebuah surat yang menyatakan bahwa ia telah menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh sejumlah pembisnis dan tokoh di dunia hiburan Korea Selatan.
Kasus ini pada akhirnya diusut namun kemudian tidak menghasilkan titik temu dan kebenaran yang akurat atas pelaku dibalik insiden tersebut. Investigasi dari kasus ini kemudian terombang-ambing tanpa memberikan hasil yang jelas terkait identitas pelaku dan kejelasan hukum yang seharusnya dijalani mereka.
Usai 9 tahun berlalu, tepatnya pada Agustus 2018 masyarakat Korea akhirnya membuat sebuah petisi untuk melindungi Yoon Ji Oh yang selama bertahun-tahun mencoba untuk mengungkapkan kebenaran skandal yang menimpa temannya.
Petisi ini berisi permohonan perlindungan pemerintah kepada Yoon Ji Oh sebagai salah satu saksi atas kasus ini. Permohonan ini dibuat atas banyaknya ancaman yang menghantui aktris tersebut usai menyatakan diri sebagai saksi dalam kasus yang menimpa Jang Ja Yeon.
Petisi tersebut pada akhirnya mencapai 300.000 partisipan, 100.000 lebih banyak dari jumlah target. Pada akhirnya per tanggal 14 Maret 2019, Yoon Ji Oh berada di bawah perlindungan polisi dan ia kembali menjalani beberapa sidang sebagai saksi atas kasus yang tengah diinvestigasi ulang dan diperpanjang hingga 2 bulan mendatang.
Atas banyaknya sorotan terhadap kasus ini, Presiden Korea yaitu Moon Jae In akhirnya turut turun tangan dan secara langsung memerintahkan pihak berwajib untuk mengusut tuntas masalah ini. Perintah resmi tersebut ia lontarkan pada Senin (18/4/2019).
Menanggapi perhatian dari Presiden di negaranya Yoon Ji Oh melalui wawancara pada program “News Desk” yang disiarkan di stasiun MBC menuturkan, “saya menangis karena Presiden Moon Jae In menyebutkan untuk pertama kalinya terkait kasus ini. Terlebih beliau memerintahkan untuk membuka kebenaran dari kasus ini, beliau juga menuturkan bahwa kasus ini akan diperpanjang selama 2 bulan.”
”Saya telah menyampaikan sebenar-benarnya sama seperti apa yang telah saya lihat. Sangat sulit untuk mengingat memori tersebut secara rinci karena telah terjadi dalam waktu yang lama, namun saya melakukannya karena mereka meminta saya untuk mendeskripsikan semuanya secara detail,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa sulit baginya secara psikologi untuk membagikan kesaksiaannya atas kasus ini ke media, namun dia ingin melakukan wawancara ini agar para pelaku melihatnya. Menurutnya, keadilan seharusnya ditegakkan di Korea. Ia juga mengungkapkan bahwa Mr.Cho harus membayar atas semua kejahatannya.
“Ada beberapa selebriti yang lebih tahu tentang kasus ini dari pada saya. Saya bukan satu-satunya saksi. Saya meminta anda mewawancarai saya bukan karena uang, namun karena saya ingin menegakkan kebenaran. Seberapa besarnya hukuman yang diterima pelaku, Jang Ya Yeon tidak akan kembali, namun setidaknya kebenaran akan terungkap,” ujarnya.
Editor: Yulaika Ramadhani